Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Kode Etik Junalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut bersikap profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya kebenarannya sesuai keadaan objektif saat peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:
Cara-cara profesional meliputi:
a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, dan suara dilengkapi keterangan sumber serta ditampilkan secara berimbang;
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara;
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. Penggunaan cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan investigasi demi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck atas kebenaran informasi;
b. Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada setiap pihak;
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan, berbeda dengan opini interpretatif yang merupakan tafsiran wartawan atas fakta;
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang sebelum ada keputusan hukum.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:
a. Bohong berarti informasi yang diketahui wartawan tidak sesuai dengan fakta;
b. Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang dilakukan dengan niat buruk;
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan;
d. Cabul adalah penggambaran erotis yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi;
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilannya.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:
a. Identitas adalah seluruh data yang memudahkan pelacakan seseorang;
b. Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum menjadi pengetahuan umum;
b. Suap adalah pemberian uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi wartawan.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran:
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber demi keamanannya;
b. Embargo adalah penundaan pemuatan berita atas permintaan narasumber;
c. Informasi latar belakang adalah informasi yang boleh diberitakan tanpa menyebutkan sumber;
d. Off the record adalah informasi yang tidak boleh diberitakan.

Pasal 8Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

Penafsiran:
a. Prasangka adalah anggapan buruk tanpa dasar yang jelas;
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap seseorang atau kelompok.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber berarti bersikap hati-hati dan menahan diri;
b. Kehidupan pribadi adalah seluruh aspek kehidupan seseorang di luar kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

Penafsiran:
a. Segera berarti dilakukan secepat mungkin, dengan atau tanpa teguran;
b. Permintaan maaf disampaikan jika kesalahan menyangkut substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:
a. Hak jawab adalah hak memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan;
b. Hak koreksi adalah hak membetulkan informasi yang keliru;
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran dilaksanakan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.