Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

9.360 Botol Miras Dimusnahkan di Indramayu, Bupati Lucky Hakim Sebut Denda Ringan Tak Bikin Penjual Kapok

badge-check


					9.360 Botol Miras Dimusnahkan di Indramayu, Bupati Lucky Hakim Sebut Denda Ringan Tak Bikin Penjual Kapok Perbesar

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengecek sampel botol miras yang akan dimusnahkan di Indramayu. (foto/red/Riyan).

Indramayu, Site – Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan 9.360 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek, Kamis (15/10/2026). Ribuan botol tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu selama satu setengah bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan dengan melindas ribuan botol miras menggunakan alat berat road roller. Barang bukti itu dimusnahkan setelah melalui proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengatakan pemusnahan dilakukan agar barang bukti hasil penegakan peraturan daerah (perda) tidak kembali beredar di masyarakat. Menurutnya, menjual kembali barang bukti justru akan bertentangan dengan tujuan penindakan.

“Tujuannya memang karena kita sudah menegakkan perda, terus ada barang buktinya, sudah diadili, sudah sesuai dengan aturan, ya kita musnahkan. Kalau misalnya kita jual, berarti sama saja kita jadi pelakunya lagi,” kata Lucky.

Lucky menjelaskan, penegakan perda terkait peredaran miras memiliki tantangan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan penerapannya dengan kewenangan wilayah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda itu adanya di Indramayu. Begitu keluar gerbang sedikit saja, dari Indramayu sudah tidak berlaku. Ada juga tatanan hukum di atasnya, ada hukum negara, ada KUHP, dan lain-lain. Jadi, dalam proses penegakan perda pun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelasnya.

Selain persoalan kewenangan, Lucky menilai sanksi terhadap pelanggar belum cukup memberikan efek jera. Ia menyoroti besaran denda yang relatif kecil sehingga pelanggar dinilai masih berpeluang mengulangi perbuatannya.

“Orangnya (penjual) enggak akan kapok, karena cuma didenda berapa sih. Murah, kan? Kalau dihitung-hitung secara ekonomi, bayar dendanya hanya sekian,” terang Lucky.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menyampaikan 9.360 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu setengah bulan terakhir sejak dirinya menjabat secara definitif.

Opik mengungkapkan, dari seluruh barang bukti tersebut, tiga perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan surat pemusnahan. Adapun sebagian besar miras lainnya diserahkan secara sukarela oleh pemilik atau agen toko.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, hanya tiga perkara yang diproses hingga ke pengadilan untuk mendapatkan surat pemusnahan. Sementara itu, sebagian besar barang bukti diserahkan kepada kami secara sukarela oleh pemilik atau agen toko,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelanggar yang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dapat dikenai denda berdasarkan hasil pemeriksaan perkara. Besaran denda tersebut bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta. (Riyan/red).

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu