Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Desa

Niat Lerai Perkelahian, Petani di Indramayu Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

badge-check


					Niat Lerai Perkelahian, Petani di Indramayu Tewas Dikeroyok dan Ditusuk Perbesar

Petugas memasukkan jenazah Sanudin (44), korban pengeroyokan yang tewas ditusuk tiga kali, ke dalam ambulance di Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/Riyan).

Indramayu, Site – Seorang petani bernama Sanudin (44) tewas setelah dikeroyok dan ditusuk menggunakan senjata tajam di kawasan tempat pemakaman umum (TPU), Desa Junti Kebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026) dini hari. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan peristiwa itu bermula dari perkelahian dua orang pria yang masih kakak beradik berinisial R dan S. Korban yang melihat pertengkaran tersebut berusaha melerai, tetapi justru terlibat dalam keributan dan menjadi korban pengeroyokan.

“Awal mula konflik ini karena si kakak mengajak panen sawah keesokan harinya. Namun, si adik mengaku pusing dan capek, sehingga mengusulkan agar panen dilakukan lain hari. Karena tidak terima, akhirnya kakak-adik ini berkelahi,” jelas Arwin, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (15/10/2026) sore.

Arwin mengungkapkan, sebelum perkelahian terjadi, korban bersama rekan-rekannya menonton hiburan dalam acara adat di Blok Buyut Rendani, Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat. Setelah itu, mereka berpindah tongkrongan di sebuah rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Sekitar pukul 03.30 WIB, korban bersama para saksi melihat R dan S terlibat perkelahian di jalan dekat area pemakaman. Korban kemudian menghampiri keduanya untuk melerai. Namun, karena upayanya tidak dihiraukan, korban akhirnya memukul R.

“Korban menghampiri dan mencoba untuk melerai perkelahian tersebut. Tetapi saat itu keduanya tidak menghiraukan perkataan korban, sehingga karena tidak didengar, korban melerainya dengan cara memukul R, sehingga membuat R marah dan membalas pukulan tersebut kepada korban,” ungkap Arwin.

Keributan kemudian meluas setelah sejumlah teman R ikut memukul korban. Dalam peristiwa itu, FH, yang merupakan teman R, juga terkena pukulan korban. Menurut Arwin, FH kemudian pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mengambil pisau.

“Karena pada saat itu terkena pukulan dari korban, FH pulang ke rumah yang tidak jauh dari TKP, kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau,” terang Arwin.

Arwin menuturkan, FH kembali ke lokasi dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian punggung. Setelah itu, korban berjalan sempoyongan sekitar 10 meter sebelum terjatuh ke saluran irigasi sawah.

Saksi yang melihat korban terjatuh kemudian mengangkatnya dari saluran irigasi dan memeriksa kondisinya. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia.

“Dicek oleh para saksi pada saat itu detak jantung dan juga napas dari korban sudah tidak ada,” kata Arwin.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Arwin menyebut mereka masing-masing berinisial FH (21) pelaku penusukan, AA (20), S (36), R (39), dan NS (24). Kelimanya merupakan warga Desa Junti Kebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

“Dalam penyidikan ada beberapa barang bukti yang sudah kami amankan, di antaranya bambu cokelat yang digunakan untuk memukul korban, ada juga hoodie milik korban, topi milik korban, kemudian satu potong baju lengan pendek milik korban ada bercak darahnya, kemudian celana milik korban. Kami juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban,” ujar Arwin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Riyan/red).

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Bukan Sekadar Karnaval, Sedekah Bumi Sudimampir Lor 2026 Menjadi Ruang Syukur, Silaturahmi dan Gotong Royong

26 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Trending di Desa