Wardono Hasan Saputra SE, Ketua DPC FRIC Kabupaten Indramayu. (foto/nopianto/IS)
Indramayu, Site – Maraknya peredaran hingga penggunaan obat terlarang di Provinsi Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu, kini terus menjadi sorotan berbagai kalangan.
Bahkan belakangan ini muncul informasi yang berkembang bahwa ada segelintir oknum mengaku wartawan yang disinyalir terlibat menjadi beking dalam peredaran barang haram tersebut.
Fenomena ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Dewan Pengurus Cabang Fast Respon Indonesia Center (DPC FRIC) Kabupaten Indramayu, Wardono Hasan Saputra SE.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera disikapi oleh pihak yang berwenang.
“Akhir-akhir ini peredaran hingga penggunaan narkoba di Provinsi Jawa Barat, terutama di Indramayu, sangat marak. Bahkan informasi yang kami peroleh ada kediaman seseorang yang digunakan khusus untuk tempat pengedar dan pengguna narkoba serta diduga dibekingi oleh oknum wartawan,” kata Wardono Hasan Saputra SE kepada awak media, Senin (16/03/2026).
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa.
“Generasi bangsa harus dicerdaskan, bukan dirusak dengan menggunakan obat-obatan terlarang. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Wardono menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar para pengguna, tetapi juga harus tegas terhadap pengedar maupun bandar narkoba.
“Ada orang yang bisa menggunakan narkoba karena ada yang menjadi bandar atau pemasoknya. Ada simpul-simpul yang harus diidentifikasi. Karena itu harus ada keseriusan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, dari kepolisian, serta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dan tepat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa di tengah masyarakat terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari oknum wartawan hingga mantan pejabat yang disinyalir menggunakan narkoba.
“Semua ini harus diungkap secara terang-benderang,” tegasnya.
Terkait upaya penanggulangan dan penindakan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba, Wardono menilai perlu adanya regulasi tambahan berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang narkotika.
Menurutnya, pada tahun 2023 sempat muncul rencana untuk membentuk Perda tersebut. Namun rencana itu belum terealisasi karena keterbatasan anggaran dalam program pembentukan peraturan daerah.
“Karena itu kami berharap pada 2026 atau bahkan sejak 2025 sudah mulai dirancang Perda tentang narkotika, sehingga penindakan terhadap pengguna maupun pengedar narkotika bisa dilakukan lebih tegas,” pungkas Wardono Hasan Saputra SE yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat media Krimsus86 com. (Nopianto/red)












