Kuasa hukum keluarga korban, Herry Reang, usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menghadirkan fakta baru di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026). Terdakwa Priyo Bagus Setiawan mencabut keterangan sebelumnya terkait dugaan keterlibatan empat nama lain dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Priyo mengakui Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko yang sempat disebut dalam kasus itu sebenarnya tidak pernah terlibat. Ia menyebut nama-nama tersebut muncul sebagai bagian dari skenario yang dibuat terdakwa lain, Ririn Rifanto. Selain mencabut keterangannya, Priyo juga mencabut kuasa dari pengacara terdahulunya, Toni RM.
Kuasa hukum keluarga korban, Herry Reang, mengaku terkejut dengan perubahan keterangan yang disampaikan Priyo dalam persidangan. Menurut dia, pengakuan tersebut memperjelas konstruksi perkara yang sejak awal diyakininya hanya melibatkan dua pelaku.
“Jujur saya kaget ya. Saya ikuti persidangan dari awal, awalnya dia ini untuk berbicara dan mengakui saja susah. Tapi sekarang tiba-tiba ada mukjizat dari Yang Maha Kuasa, Priyo berubah 180 derajat. Apa yang dikatakan sekarang keluar dari kejujurannya,” ujarnya.
Herry menilai pengakuan terbaru Priyo sekaligus mematahkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan di Paoman. Ia menegaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan pelaku hanya dua orang.
“Artinya empat nama tadi dicabut oleh terdakwa Priyo. Memang karena mereka tidak ada, itu tidak benar. Yang benar itu pelakunya hanya berdua, Ririn sama Priyo. Yang empat tadi itu tidak benar, dia belum pernah ketemu di mana pun,” tegas Herry.
Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, Herry menjelaskan Priyo tetap mengakui sejumlah poin yang dianggap benar, namun mencabut bagian keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta. Menurut dia, perubahan keterangan tersebut justru memperkuat konstruksi perkara pembunuhan berencana yang selama ini dibangun jaksa penuntut umum.
“Keterangan Priyo yang terbaru ini menguatkan fakta hukum yang sudah ada sejak awal. Bagi saya, dia ini saksi kunci. Keterangan awal yang sempat membingungkan akhirnya dibantah sendiri hari ini,” terangnya.
Herry juga mengaku kerap menerima tekanan dan perundungan di media sosial selama mengawal kasus tewasnya H Syahroni dan keluarganya. Tekanan itu muncul setelah nama Aman Yani dan beberapa pihak lain sempat dikaitkan dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia mengaku tetap meyakini proses hukum akan mengungkap fakta sebenarnya.
“Walaupun selama ini saya tetap dibully, saya tidak akan berubah dengan konsekuensi saya. Ketika polisi salah tangkap, saya siap jalan kaki dari Anjatan ke Polres Indramayu. Begitu juga kalau dakwaannya salah, saya siap jalan kaki. Tapi Alhamdulillah, hari ini semuanya sudah terjawab,” ungkapnya.
Terkait vonis akhir terhadap Priyo, Herry menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan majelis hakim.
“Kalau masalah hukuman, kita serahkan ke Majelis Hakim. Tapi hari ini, biar masyarakat tahu dan mendengar bahwa Priyo sudah berbicara dengan kejujurannya, sidang pun berjalan nyaman dan tenang,” pungkasnya. (Riyan/red).












