Ririn Rifanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Meski sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan menerima tuntutan yang jauh berbeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ririn dengan pidana mati, sementara Priyo dituntut 20 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Kamis (18/6/2026). JPU menyebut tuntutan berbeda diberikan berdasarkan fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta sikap keduanya selama proses hukum berlangsung.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu sekaligus JPU perkara tersebut, Eko Supramurbada, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa merupakan hasil analisis tim jaksa setelah mencermati seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Untuk terdakwa Ririn kami menuntut pidana mati, sedangkan terdakwa Priyo kami tuntut pidana penjara selama 20 tahun. Itu merupakan hasil analisa dan kesimpulan tim jaksa penuntut umum dengan berbagai pertimbangan yang telah kami tuangkan dalam surat tuntutan,” kata Eko didampingi Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Tomy Novendri.
Menurut Eko, Priyo mendapat sejumlah pertimbangan yang meringankan karena dinilai membantu mengungkap fakta sebenarnya terkait peristiwa pembunuhan yang menewaskan lima orang tersebut. Saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ririn pada persidangan 18 Mei 2026, Priyo memberikan keterangan yang sebelumnya tidak pernah diungkap oleh kedua terdakwa.
“Priyo memberikan penjelasan dan gambaran peristiwa yang sempat mereka berdua kaburkan sejak awal persidangan. Fakta yang disampaikan Priyo itu kemudian kami kaitkan dengan rekaman CCTV dan bukti surat berupa hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik,” ujarnya.
Keterangan Priyo, lanjut Eko, juga diperkuat dengan hasil uji DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di warung milik korban, Budi Awaludin.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, salah satu sampel darah yang ditemukan di lokasi identik dengan DNA korban Budi Awaludin. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, kami menilai Priyo cukup membantu dalam mengungkap kejadian yang sebenarnya,” terangnya.
Sementara itu, JPU menilai Ririn layak dituntut pidana mati karena perbuatannya dilakukan secara sadis dan telah direncanakan. Berdasarkan fakta persidangan, Ririn dianggap memiliki peran dominan dalam pembunuhan yang menghilangkan nyawa lima korban.
“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadis terhadap lima orang korban dan sudah direncanakan sejak awal,” ungkap Eko.
Selain dilakukan secara berencana, dua dari lima korban diketahui masih berstatus anak-anak. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa dalam mengajukan tuntutan maksimal.
“Ada dua orang anak yang menjadi korban. Yang paling kami pertimbangkan adalah putusnya generasi dari korban Budi,” ucap Eko.
Tak hanya itu, sikap Ririn selama persidangan juga dinilai memberatkan. Jaksa menilai terdakwa terus berupaya mengaburkan fakta dan tidak mengakui perbuatannya hingga sidang pembacaan tuntutan.
“Terdakwa selama persidangan berbelit-belit, mengaburkan fakta yang sebenarnya, dan tidak mengakui perbuatannya sampai detik kami membacakan tuntutan. Itu menjadi salah satu pertimbangan mengapa kami akhirnya menuntut pidana mati,” tegas Eko.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Keduanya juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. (Riyan/red).












