Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Priyo Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman Indramayu Divonis Seumur Hidup

badge-check


					Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Priyo Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman Indramayu Divonis Seumur Hidup Perbesar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman. (foto/red/IS).

 

Indramayu, Site – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (3/7/2026), menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Priyo terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Sejak 24 Agustus 2025, Priyo bersama Ririn Rifanto disebut telah menyepakati rencana pembunuhan dengan tujuan menguasai harta benda para korban.

Hakim mengungkapkan, jeda waktu selama lima hari sebelum aksi dilakukan justru dimanfaatkan terdakwa untuk memodifikasi palu, mengatur cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun rangkaian kejahatan.

“Terdapat tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk berpikir kembali, namun justru digunakan melakukan berbagai persiapan,” ungkap Wimmy.

Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, hingga penguburan jenazah dan penghilangan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban pertama. Setelah itu, Priyo membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan rencana pembunuhan.

“Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” terang Wimmy.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta merusak nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lanjut usia.

“Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana,” terang Wimmy.

Hal yang memberatkan lainnya, menurut majelis hakim, adalah belum adanya perdamaian dengan keluarga korban serta upaya terdakwa melarikan diri. Sementara keadaan yang meringankan hanya karena terdakwa belum pernah menjalani pidana.

Pengacara keluarga korban, Hery Reang, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Priyo. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan meski tidak akan mampu mengembalikan nyawa para korban.

“Kami mengapresiasi kepada Majelis Hakim. Jaksa sebelumnya menuntut 20 tahun, tetapi hari ini terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Bukan soal puas atau tidak puas, karena tidak ada yang bisa menggantikan nyawa korban. Namun, inilah bentuk keadilan,” kata Hery.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik, jaksa, para saksi, serta insan media yang mengawal jalannya perkara sejak awal hingga putusan dibacakan.

Sementara itu, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan akan mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Tetap hak kami melakukan upaya banding apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Kami menghormati pertimbangan hakim, tetapi menurut kami putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu kami menyatakan banding,” tegas Ruslandi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang juga JPU dalam perkara tersebut, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada Jumat (3/7/2026) sebenarnya merupakan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto.

Namun, kata Eko, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah.

“Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, dengan alasan majelis hakim masih belum selesai bermusyawarah, maka persidangan ditunda pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan, putusan sudah dibacakan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eko.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan KUHAP, baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Hingga kini, pihak kejaksaan masih menunggu sikap resmi terdakwa dan penasihat hukumnya yang telah menyatakan akan mengajukan banding sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Riyan/red).

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu