Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Pengacara Keluarga Korban Hery Reang Apresiasi Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Paoman Indramayu

badge-check


					Pengacara Keluarga Korban Hery Reang Apresiasi Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Paoman Indramayu Perbesar

Pengacara keluarga korban, Hery Reang, saat menyampaikan apresiasi vonis penjara seumur hidup terhadap Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/IS).

 

Indramayu, Site – Pengacara keluarga korban, Hery Reang, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan wujud keadilan bagi keluarga korban meski tidak akan pernah mampu mengembalikan nyawa para korban.

“Ini bukan soal puas atau tidak puas, karena tidak ada yang bisa menggantikan nyawa para korban. Tetapi demi keadilan, kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” kata Hery usai sidang pembacaan putusan, Jumat (3/7/2026).

Hery menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara cermat sehingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Priyo dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Ia menyebut putusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan panjang keluarga korban dalam mengawal proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Kami mengapresiasi majelis hakim. Berkat doa kita semua, berkat doa almarhum, almarhumah, dan anak kecil yang tidak berdosa, akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.

Hery juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik, jaksa penuntut umum, para saksi, serta insan pers yang terus mengawal perkara tersebut hingga putusan dibacakan. Menurutnya, proses penanganan perkara yang berlangsung hampir satu tahun akhirnya membuahkan hasil yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Terima kasih kepada penyidik dari Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Indramayu, Jaksa Penuntut Umum, para saksi, dan rekan-rekan media yang terus mengawal kasus ini hingga akhirnya memperoleh putusan hari ini. Kami mengikuti proses ini hampir satu tahun sejak perkara ini terungkap pada 2025,” tuturnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata, Priyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Priyo terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Sejak 24 Agustus 2025, Priyo bersama Ririn Rifanto telah menyepakati rencana pembunuhan dengan tujuan menguasai harta benda para korban.

Hakim mengungkapkan tenggang waktu selama lima hari sebelum aksi dilakukan justru dimanfaatkan kedua terdakwa untuk memodifikasi palu, mengatur cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun rangkaian kejahatan.

Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, hingga penguburan jenazah dan penghilangan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, Priyo disebut menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban pertama, kemudian membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan rencana pembunuhan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo, lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun. (Riyan/red).

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu