Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

badge-check


					Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati Perbesar

Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto dalam sidang kasus pembunuhan berencana lima anggota satu keluarga di PN Indramayu.

 

Indramayu, Site – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, terutama terhadap anak-anak, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penegakan hukum secara tegas dan efektif.

“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” ujar Wimmy.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, terdakwa tidak jujur selama persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, tidak terdapat hal yang meringankan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai putusan dibacakan, suasana sidang berlangsung tegang. Terdakwa Ririn Rifanto melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Juru Bicara PN Indramayu, Bayu, membenarkan terdakwa telah mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena terdakwa mengajukan upaya hukum banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Terkait pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, kami tidak dapat memberikan komentar karena terikat kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Bayu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami, baik pasal yang terbukti maupun pidana yang dijatuhkan, yaitu pidana mati,” ujarnya.

Meski demikian, Eko menambahkan, jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari salinan putusan.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari Majelis Hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun advokat terdakwa berdasarkan aturan yang berlaku di Pengadilan Negeri Indramayu,” terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan.

“Majelis hakim sudah memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Ini membuktikan keadilan tetap ditegakkan. Polisi tidak salah tangkap, jaksa juga tidak salah dalam dakwaannya,” kata Hery.

Usai sidang, keluarga korban bersama kuasa hukumnya melakukan sujud syukur di depan ruang sidang sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan tersebut.

Diketahui, Kasus ini bermula dari pembunuhan lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Korban terdiri atas Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah seluruh korban ditemukan tewas dan dikuburkan dalam satu liang di halaman rumahnya. (Riyan/red).

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu