Pekerja melakukan penutup permanen U-turn ilegal di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Kepolisian bersama sejumlah instansi terkait menutup secara permanen 141 putaran balik (U-turn) ilegal di sepanjang Jalur Pantura wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (17/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pasca kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) itu melibatkan satu mobil pikap yang mengangkut rombongan pengantar pengantin dengan dua truk. Selain menyebabkan 12 korban meninggal dunia, insiden tersebut juga mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan penutupan U-turn dilakukan di sepanjang ruas Pantura mulai dari perbatasan Subang di Kecamatan Sukra hingga wilayah Palimanan, Cirebon, dengan panjang sekitar 68 kilometer.
“Dari hasil evaluasi, terdapat sekitar 220 U-turn di sepanjang jalur tersebut. Sebanyak 141 di antaranya merupakan U-turn ilegal, sedangkan yang legal berjumlah 79. Hari ini kami bersama Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah melakukan penutupan terhadap 141 U-turn ilegal tersebut,” kata Fajar.
Menurutnya, penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura yang dikenal memiliki arus kendaraan cukup padat.
Fajar menegaskan, seluruh U-turn ilegal yang telah ditutup akan ditutup secara permanen. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membongkar kembali median jalan yang telah ditutup.
“Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak merusak fasilitas jalan maupun membuka kembali median yang sudah ditutup. Apabila ada pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan, maka akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya. (Riyan/red).












