Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat memberikan keterangan terkait penetapan sopir truk wing box sebagai tersangka. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Kepolisian menetapkan sopir truk wing box sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selain korban meninggal, enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, sopir truk wing box berinisial IB diduga lalai karena tidak melakukan upaya pengereman sebelum tabrakan terjadi.
“Terkait kejadian itu, kami telah menetapkan satu tersangka, yaitu sopir wing box berinisial IB. Yang bersangkutan juga telah kami lakukan penahanan,” ujar Fajar saat ditemui di lokasi kejadian di Desa Kiajaran Kulon, Jumat (17/7/2026).
Sopir yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta itu dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalur Pantura, tepatnya di putaran arah Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026). Insiden itu melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil pickup yang mengangkut rombongan pengantar pengantin, truk wing box, dan truk los bak.
Akibat insiden tersebut, 12 orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban merupakan penumpang mobil pickup yang baru pulang dari menghadiri resepsi pernikahan di Desa Parean, Kecamatan Kandanghaur. Mereka tengah dalam perjalanan kembali menuju Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, ketika kecelakaan itu terjadi, hanya beberapa kilometer sebelum tiba di tujuan. (Riyan/red).












