Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) atau PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu, Nurpan, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan mark up anggaran belanja rutin Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 miliar oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026).
Nurpan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Nurpan, penyidik juga memeriksa Manajer Produksi Perumdam Tirta Darma Ayu, Supriyadi, serta mantan Manajer Umum, Sopandi.
Kasus tersebut mencuat setelah Kejari Indramayu menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembengkakan anggaran belanja rutin senilai Rp39 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan water meter, pipa, aksesori, serta bahan kimia operasional perusahaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Nurpan membenarkan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi. Ia mengaku mendapat 21 pertanyaan dari dua jaksa penyidik yang sebagian besar berkaitan dengan tugas pokok dan kewenangannya sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.
“Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk kewenangan dan sejumlah aktivitas yang terjadi sebelum saya menjabat,” kata Nurpan.
Menurut Nurpan, penyidik juga mendalami sejumlah kegiatan pengadaan yang berlangsung pada Juni hingga Oktober 2025. Namun, ia menegaskan pada periode tersebut dirinya belum menjabat sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.
“Kegiatan itu berlangsung dari Juni sampai Oktober 2025. Saat itu saya belum masuk ke Perumdam Tirta Darma Ayu karena saya baru mulai bertugas pada akhir Oktober 2025,” ujarnya.
Nurpan menjelaskan, penyidik turut meminta penjelasan mengenai struktur kewenangan Direktur Utama serta kaitannya dengan proses pengadaan yang kini menjadi objek penyelidikan.
“Saya dimintai keterangan terkait tugas pokok dan kewenangan sebagai Direktur Utama. Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah kegiatan pengadaan yang berlangsung sebelum saya menjabat. Saat kegiatan itu dilaksanakan, saya belum menjabat sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu,” pungkasnya.
Kejari Indramayu masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang sedang diselidiki.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Indramayu belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (Riyan/red).












