Bupati Indramayu Lucky Hakim mengecek sampel botol miras yang akan dimusnahkan di Indramayu. (foto/red/Riyan).
Indramayu, Site – Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan 9.360 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek, Kamis (15/10/2026). Ribuan botol tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu selama satu setengah bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan dengan melindas ribuan botol miras menggunakan alat berat road roller. Barang bukti itu dimusnahkan setelah melalui proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengatakan pemusnahan dilakukan agar barang bukti hasil penegakan peraturan daerah (perda) tidak kembali beredar di masyarakat. Menurutnya, menjual kembali barang bukti justru akan bertentangan dengan tujuan penindakan.
“Tujuannya memang karena kita sudah menegakkan perda, terus ada barang buktinya, sudah diadili, sudah sesuai dengan aturan, ya kita musnahkan. Kalau misalnya kita jual, berarti sama saja kita jadi pelakunya lagi,” kata Lucky.
Lucky menjelaskan, penegakan perda terkait peredaran miras memiliki tantangan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan penerapannya dengan kewenangan wilayah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda itu adanya di Indramayu. Begitu keluar gerbang sedikit saja, dari Indramayu sudah tidak berlaku. Ada juga tatanan hukum di atasnya, ada hukum negara, ada KUHP, dan lain-lain. Jadi, dalam proses penegakan perda pun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelasnya.
Selain persoalan kewenangan, Lucky menilai sanksi terhadap pelanggar belum cukup memberikan efek jera. Ia menyoroti besaran denda yang relatif kecil sehingga pelanggar dinilai masih berpeluang mengulangi perbuatannya.
“Orangnya (penjual) enggak akan kapok, karena cuma didenda berapa sih. Murah, kan? Kalau dihitung-hitung secara ekonomi, bayar dendanya hanya sekian,” terang Lucky.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menyampaikan 9.360 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu setengah bulan terakhir sejak dirinya menjabat secara definitif.
Opik mengungkapkan, dari seluruh barang bukti tersebut, tiga perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan surat pemusnahan. Adapun sebagian besar miras lainnya diserahkan secara sukarela oleh pemilik atau agen toko.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, hanya tiga perkara yang diproses hingga ke pengadilan untuk mendapatkan surat pemusnahan. Sementara itu, sebagian besar barang bukti diserahkan kepada kami secara sukarela oleh pemilik atau agen toko,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelanggar yang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dapat dikenai denda berdasarkan hasil pemeriksaan perkara. Besaran denda tersebut bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta. (Riyan/red).












