Galian tanah di Segeran Kidul dikeluhkan engendara, debu mengepul dan truk besar picu kekhawatiran kecelakaan. (foto/red/IS)
Indramayu, Site – Aktivitas galian tanah di wilayah Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dikeluhkan pengguna jalan karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengendara.
Selain kondisi jalan yang sempit dan dipadati truk pengangkut tanah, debu yang beterbangan serta material tanah yang tercecer di jalan raya turut menjadi persoalan.
Sejumlah pengendara mengeluhkan sulitnya kendaraan berpapasan ketika truk pengangkut tanah melintas secara bersamaan. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang harus berbagi ruang dengan kendaraan angkutan berukuran besar.
Tak hanya itu, debu dari aktivitas pengangkutan tanah juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan, bahkan dikeluhkan dapat mengganggu pernapasan.
Material tanah yang diduga terjatuh dari kendaraan angkutan turut menjadi perhatian karena berpotensi membuat kondisi jalan semakin membahayakan apabila tidak segera dibersihkan.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Jamal, mengatakan dirinya melihat antrean sejumlah truk di area persawahan yang diduga menjadi lokasi pengambilan tanah. Menurut dia, proses pemuatan tanah tersebut menggunakan alat berat.
“Saat saya lewat sepintas dari jalan raya terlihat banyak mobil truk yang antre untuk dimuat tanah. Pengangkutan tanah terlihat menggunakan alat berat,” kata Jamal, Sabtu (17/10/2026).
Jamal mengaku merasakan langsung dampak aktivitas tersebut ketika berkendara menggunakan sepeda motor di belakang dua kendaraan pengangkut tanah.
Ia mengatakan, debu yang ditimbulkan kendaraan membuat perjalanan terasa tidak nyaman. Pada saat bersamaan, banyaknya truk yang melintas di jalan yang relatif sempit membuat pengendara harus lebih berhati-hati.
“Dibelakang mobil truk sangat merasakan debu, jadi menggangu pernapasan. Ditambah jalan raya kepenuhan mobil truk jadi sangat membahayakan dan rawan kecelakaan,” imbuh dia.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar aktivitas pengangkutan tanah tidak mengabaikan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
Persoalan aktivitas galian tanah itu juga mendapat sorotan dari tokoh asal Kabupaten Indramayu, Lukman.
Ia mempertanyakan kelengkapan perizinan kegiatan tersebut, termasuk kepastian status legalitas operasionalnya.
Lukman menilai, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan penting dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan aktivitas galian tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang harus ditegaskan adalah aktifitas tersebut resmi atau tidak. Memiliki dokumen resmi perizinan atau tidak,” ungkap Lukman.
Selain legalitas, ia turut menyoroti pentingnya analisis dampak lalu lintas atau Andalalin, terutama apabila kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah menimbulkan peningkatan volume kendaraan di jalan umum.
Menurut Lukman, kajian dampak lalu lintas diperlukan untuk menilai potensi gangguan terhadap arus kendaraan sekaligus menentukan langkah pengendalian yang diperlukan demi melindungi keselamatan pengguna jalan.
“Soal analisa dampak lalulintas juga harus dimatangkan juga, sudah ada kajian resmi atau belum. Karena lalulintas dari aktifitas tersebut beresiko menjadi warning dan rawan kecelakaan dari pengguna jalan yang lainnya,” sambungnya.
Ia berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku, serta dampaknya terhadap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu pekan.
Namun, kepastian mengenai legalitas kegiatan, kelengkapan dokumen perizinan, serta ada atau tidaknya kajian Andalalin masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola galian tanah maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan langkah penanganan atas keluhan tersebut.
Konfirmasi dari pihak pengelola dan instansi berwenang diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (Red/***)












