Bangunan megah, gedung SMPN 1 Gabuswetan Kabupaten Indramayu. (foto/nopianto/IS)
Indramayu, Site – Kasus dugaan praktik premanisme berupa pemalakan uang di lingkungan SMPN 1 Gabuswetan, Kabupaten Indramayu yang sempat viral, berakhir antiklimaks.
Pihak sekolah hanya menjatuhkan sanksi berupa pembinaan dan perbaikan sikap kepada pelaku, tanpa disertai skorsing maupun pemberhentian dari sekolah.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pemalakan yang dilakukan oknum siswa senior terhadap adik kelasnya ramai diperbincangkan di kalangan wali murid.
Para orang tua mengaku anak-anak mereka kerap dimintai uang sebesar Rp5.000 setiap hari oleh siswa senior.
Kepala SMPN 1 Gabuswetan, Roshidin, membenarkan adanya praktik pemalakan tersebut.
Ia menyebut pihak sekolah telah mengambil langkah dengan memanggil orang tua pelaku untuk bersama-sama melakukan pembinaan terhadap anak-anak mereka.
“Masalah sudah diselesaikan dengan baik. Sanksinya dikembalikan pada pola asuh wali murid,” kata Roshidin melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, terdapat dua siswa yang diduga terlibat, masing-masing berinisial D dari kelas VIII dan R dari kelas VII.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian sanksi lebih tegas, seperti skorsing atau pemberhentian dari sekolah, pihaknya belum mengambil langkah tersebut.
“Belum, masih diberi waktu perbaikan,” ujarnya singkat.
Kebijakan sekolah yang dinilai terlalu ringan ini menuai kekecewaan publik.
Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu turut memberikan tanggapan dan menilai sanksi yang lebih tegas perlu diberikan agar menimbulkan efek jera.
“Menurut saya, kejadian seperti ini layak diberikan sanksi skorsing agar ada efek jera bagi pelaku,” ujar H. Carwan, anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Indramayu. (Nopianto)












