Eko alias Khoirun, petani korban limbah abu asap pabrik garam. (foto/nopianto/IS)
Indramayu, Site – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri kembali mencuat di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Kali ini, sorotan tertuju pada PT Sumatraco, perusahaan garam yang beroperasi di Desa Santing, menyusul keluhan petani yang mengaku mengalami kerugian serius akibat paparan abu asap dari aktivitas produksi perusahaan tersebut.
Khoirun alias Eko, petani hortikultura yang lahannya bersebelahan langsung dengan lokasi pabrik, mengaku kini berada di titik terendah kondisi ekonomi keluarganya.
Sejak pertengahan Desember 2025, tanaman sayuran yang menjadi tumpuan hidupnya rusak parah dan gagal panen.
Dengan mata berkaca-kaca, Eko menuturkan bahwa dirinya terpaksa berutang demi bisa bertahan hidup dan mengelola lahan pertanian yang kini tak lagi menghasilkan.
“Saya ini orang kecil, orang miskin. Saya mohon kepada PT Sumatraco, jangan diulur-ulur. Tolong ganti rugi ini segera dibayar. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berlarut,” ujar Eko lirih kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Ia menduga, kerusakan tanaman tersebut dipicu oleh paparan limbah abu asap dari aktivitas pabrik.
Daun-daun sayuran menguning dan layu, pertumbuhan terhambat, hingga akhirnya tidak bisa dipanen sama sekali.
Padahal, tanaman hortikultura itu menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarganya sekaligus modal utama untuk keberlanjutan usaha bertani.
“Tanaman ini andalan saya buat hidup. Kalau rusak begini, saya benar-benar tidak punya apa-apa. Makanya saya minta kompensasi dipercepat, jangan ditunda-tunda,” katanya.
Eko menjelaskan, sejak awal mengolah lahan, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Ia bahkan harus meminjam uang untuk menyewa traktor dan membayar operator.
“Traktor saja saya pinjam uang ke teman. Operator juga butuh makan, kopi, rokok, semua saya tanggung. Tapi panennya gagal total,” ungkapnya.
Sejak 18 Desember hingga kini, Eko mengaku tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak-anaknya, ia kembali terpaksa meminjam uang ke kerabat dan teman.
“Sudah hampir sebulan tidak ada penghasilan. Saya harus bagaimana? Buat biaya anak sekolah saja saya utang lagi,” ucapnya dengan suara bergetar.
Ia berharap PT Sumatraco menunjukkan itikad baik dan empati terhadap nasib petani kecil yang terdampak.
Menurutnya, penundaan ganti rugi hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat sekitar.
“Memang saya orang kecil, tapi saya mohon tolong. Jangan diulur-ulur terus,” tutup Eko.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran ini memicu kekhawatiran warga Losarang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab kerusakan tanaman, sekaligus menjamin hak-hak petani terdampak dipenuhi secara adil dan transparan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang melibatkan aktivitas industri dan masyarakat sekitar.
Kini, para petani hanya bisa menunggu, apakah jeritan mereka akan didengar, atau kembali tenggelam di tengah kepentingan produksi dan keuntungan semata. (Nopianto/red)







