Material bergunduk berwarna hitam dijadikan leveling untuk cor beton jalan. (foto/red/IS)
Indramayu, Site – Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Bulak di Gang Serma Darka, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan publik.
Pekerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis setelah muncul dugaan pengurangan volume ketebalan beton.
Sorotan bermula dari unggahan akun media sosial GPtiga Jatiayu yang mempertanyakan metode pelaksanaan pengecoran jalan.
“#beberes_jalan_desa, ada yg kurang beres, dalam bekisting ada sirtu halus dan tidak merata dengan dua sisi pinggir bekisting. Seharusnya di atas sirtu halus yang sudah di-stoom (leveling),” tulis akun GPtiga Jatiayu dalam unggahan tertanggal 30 Juli 2026.
Unggahan tersebut memicu perhatian masyarakat karena mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan yang berpotensi memengaruhi ketebalan beton.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Jalan Desa Bulak Kecamatan Jatibarang yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.
Proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp198.722.000.
Pelaksana pekerjaan adalah CV Rahayu Li Tani dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 30 Juni hingga 28 Agustus 2026.
Dalam unggahan lainnya, akun GPtiga Jatiayu kembali mengingatkan masyarakat agar ikut mengawasi pembangunan jalan desa karena menggunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat.
“Bagi masyarakat yang desanya sedang mendapatkan proyek pengecoran jalan desa, perlu ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Bagaimanapun juga, proyek tersebut menggunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat,” tulis akun tersebut.
GPtiga Jatiayu menjelaskan, apabila kondisi tanah masih labil atau elevasi jalan belum sesuai, maka diperlukan penghamparan sirtu halus sebagai material leveling untuk meninggikan dan meratakan badan jalan.
Namun, menurut akun tersebut, setelah proses leveling selesai dan dipadatkan, bekisting seharusnya dipasang di atas lapisan tersebut.
“Jika dilakukan leveling, maka pemasangan bekisting seharusnya berada di atas lapisan leveling. Apabila bekisting dipasang tidak sesuai, maka pekerjaan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi,” tulisnya.
Unggahan itu juga mengingatkan bahwa kesalahan metode tersebut dapat mengakibatkan ketebalan beton tidak merata sehingga berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk memastikan dugaan tersebut, GPtiga Jatiayu menilai pemeriksaan teknis perlu dilakukan melalui pengukuran dimensi pekerjaan hingga uji mutu beton.
“Hasil koring akan menunjukkan ketebalan beton yang sebenarnya sehingga dapat diketahui apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi atau tidak,” demikian isi unggahan tersebut.
Akun itu juga mengingatkan bahwa apabila terjadi perubahan volume maupun metode pekerjaan, semestinya dilakukan melalui mekanisme adendum kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
Munculnya dugaan tersebut diharapkan menjadi perhatian Dinas PUPR Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran.
Pemeriksaan lapangan, termasuk uji core drill (koring), dinilai penting untuk memastikan apakah ketebalan beton benar-benar telah memenuhi spesifikasi kontrak atau justru terjadi pengurangan volume sebagaimana yang menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu maupun pihak pelaksana CV Rahayu Li Tani terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/***)












