Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Dua Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Paoman Resmi Diserahkan ke Kejari Indramayu

badge-check


					Dua Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Paoman Resmi Diserahkan ke Kejari Indramayu Perbesar

Tersangka mengenakan rompi tahanan Kejari Indramayu. (foto/supendi/IS)

Indramayu, Site – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, resmi memasuki babak baru.

Dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui proses tahap II, Senin (6/1/2026).

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kejari Indramayu juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyusunan dan penguatan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, membenarkan pelimpahan tersebut.

Ia menyebut, dua tersangka yang diserahkan yakni Ririn Rifanto alias Irin dan Priyo Bagus Setiawan.

“Sejak hari ini, perkara pembunuhan berencana tersebut sudah menjadi kewenangan kami,” ujar Fadlan singkat.

Diketahui, dalam kasus ini lima anggota keluarga ditemukan tewas dan dikubur di dalam rumahnya, masing-masing Syahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua anak di bawah umur Ratu (7) dan Bela, bayi berusia delapan bulan.

Jaksa penuntut umum akan menerapkan pasal berlapis, baik menggunakan KUHP lama maupun KUHP baru, mengingat perkara ini berada dalam masa transisi pemberlakuan undang-undang pidana.

Kejari Indramayu memastikan penguatan dakwaan segera dirampungkan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan. (Supendi/red)

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu