Tersangka mengenakan rompi tahanan Kejari Indramayu. (foto/supendi/IS)
Indramayu, Site – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, resmi memasuki babak baru.
Dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui proses tahap II, Senin (6/1/2026).
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kejari Indramayu juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyusunan dan penguatan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, membenarkan pelimpahan tersebut.
Ia menyebut, dua tersangka yang diserahkan yakni Ririn Rifanto alias Irin dan Priyo Bagus Setiawan.
“Sejak hari ini, perkara pembunuhan berencana tersebut sudah menjadi kewenangan kami,” ujar Fadlan singkat.
Diketahui, dalam kasus ini lima anggota keluarga ditemukan tewas dan dikubur di dalam rumahnya, masing-masing Syahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua anak di bawah umur Ratu (7) dan Bela, bayi berusia delapan bulan.
Jaksa penuntut umum akan menerapkan pasal berlapis, baik menggunakan KUHP lama maupun KUHP baru, mengingat perkara ini berada dalam masa transisi pemberlakuan undang-undang pidana.
Kejari Indramayu memastikan penguatan dakwaan segera dirampungkan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan. (Supendi/red)












