Iryan Kurnia Apriyanto, Sekdes Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu. (foto/nopianto/IS)
Indramayu, Site – Pemerintah Desa (Pemdes) Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat baru-baru ini. Dalam aksi tersebut, konon beberapa warga menuntut transparansi anggaran selama delapan tahun masa kepemimpinan Kepala Desa (Kuwu) Rancahan serta menyinggung dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL.
Kuwu Desa Rancahan, Titin Sukaesih, melalui Iryan Kurnia Apriyanto Sekdes Rancahan, menyatakan pihaknya mengapresiasi sikap kritis masyarakat. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk perhatian dan fungsi kontrol warga terhadap jalannya roda pemerintahan desa.
“Kami sangat menerima audiensi tersebut. Ini menandakan masyarakat peduli dan memonitor penyelenggaraan pemerintah desa. Terkait tuntutan yang disampaikan, kami mencatat ada sekitar delapan poin utama,” Kata Iryan saat ditemui wartawan dikantornya, Selasa (10/2/2026).
“Menanggapi tudingan miring mengenai pengelolaan anggaran, pihak Pemdes menegaskan bahwa selama delapan tahun terakhir, prinsip transparansi telah dijalankan sesuai aturan birokrasi yang berlaku” Sambungnya
Ia kemudian juga menjelaskan bahwa setiap rencana kerja selalu melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang) dan penyusunan Rencana Kerja Desa juga melibatkan tokoh masyarakat serta lembaga desa.
“Transparansi bagi kami bukan hanya penerapan, tapi sebuah sistem wajib dalam birokrasi. Aspirasi masyarakat selalu kami tuangkan dalam rencana kerja. Jika ada opini atau spekulasi di media sosial, itu wajar dalam demokrasi, namun kami pastikan semua berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Adapun salah satu poin yang disoroti oleh masa aksi yang lalu soal anggaran terkait sektor kesehatan (Posyandu). Iryan mengklarifikasi bahwa dana tersebut telah direalisasikan untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT), pembelian peralatan kesehatan, serta insentif bagi para kader Posyandu.
Begitupun terkait isu panas mengenai dugaan adanya pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihak Desa Rancahan membantah adanya instruksi pungutan di luar ketentuan. Ia menjelaskan bahwa program PTSL memang memerlukan biaya pendaftaran resmi sebesar Rp150.000 sesuai aturan.
“Setelah kami selidiki, ada kemungkinan misskomunikasi di lapangan. Biaya resmi itu Rp150 ribu, namun terkadang ada biaya tambahan untuk kelengkapan dokumen atau sekadar tanda terima kasih sukarela dari warga kepada petugas. Namun, jika benar ada temuan pungli yang merugikan, kami minta warga segera melapor dengan bukti konkret. Kami siap menindak tegas perangkat yang terbukti melanggar,” tambahnya.
Dikabarkan lebih lanjut oleh Iryan, pasca aksi tersebut, Pemdes Rancahan konon langsung menggelar rapat koordinasi dengan seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil untuk merespons cepat aspirasi warga dan melakukan perbaikan internal, terutama terkait kedisiplinan perangkat.
Pihak Desa Rancahan juga dalam wawancara mengimbau kepada publik dan media massa agar bijak dalam menyerap informasi dan tidak langsung menghakimi sebelum ada kebenaran yang pasti.
“Kami tidak kecewa dengan adanya demo, justru kami apresiasi sebagai bentuk pengawasan. Kami siap mengklarifikasi dan menjawab semua aspirasi masyarakat secara terbuka, selama didasarkan pada fakta dan bukan sekadar narasi tanpa bukti,” pungkasnya. (Nopianto/red)










