Suasana ruang sidang PN Indramayu saat berlangsungnya persidangan kasus pembunuhan satu keluarga. (foto/riyan/IS)
Indramayu, Site – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (1/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni pelapor sekaligus sepupu korban Niko, istrinya Nega Putri, serta Denis dari Inafis Polres Indramayu.
Kuasa hukum dua terdakwa, Toni RM, mengungkapkan adanya fakta baru yang mencuat di persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain.
Ia menyebut, terdakwa Prio sebelumnya sempat menyampaikan melalui tulisan tangan kepada majelis hakim bahwa dirinya bukan pelaku utama, melainkan hanya menyaksikan peristiwa tersebut.
Menurut Toni, dalam keterangan tersebut, Prio menyebut nama Hadi dan Yoga sebagai pihak yang melakukan eksekusi pembunuhan.
Ia juga mengungkapkan bahwa motif kejadian diduga berkaitan dengan utang korban Budi kepada seseorang bernama Aman Yani.
“Peristiwa bermula saat korban didatangi sejumlah orang untuk membahas utang sebesar Rp150 juta, yang baru dibayar Rp30 juta. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga,” ujar Toni.
Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan, saat Prio dan Ririn datang ke rumah korban, sudah ada Aman Yani dan Joko.
Tak lama kemudian, Ririn diajak keluar oleh Joko, sementara Hadi dan Yoga datang dan diduga melakukan pembunuhan menggunakan palu.
Toni juga menyoroti adanya kesesuaian antara keterangan terdakwa dengan kesaksian saksi Niko yang mengaku pernah diperkenalkan korban dengan seseorang bernama Joko.
Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, ia menyinggung keterangan saksi dari Inafis terkait temuan sidik jari di lokasi kejadian perkara (TKP).
Meski ditemukan banyak sidik jari, namun tidak dapat diidentifikasi secara sempurna.
“Terdakwa menyebut para pelaku menggunakan sarung tangan, sehingga sidik jari sulit dikenali. Mereka juga diduga masuk melalui pintu garasi,” katanya.
Toni turut menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan, khususnya dari saksi Nega Putri.
Ia menilai ketidaksesuaian tersebut perlu menjadi perhatian penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya.
Selain itu, informasi dari ibu salah satu korban juga mengungkap adanya tamu di rumah korban pada malam sebelum kejadian, termasuk seseorang bernama Yoga.
Hal ini dinilai menjadi petunjuk penting yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Toni berharap penyidik dapat menggali kembali seluruh bukti yang ada dan mencocokkannya dengan fakta persidangan, termasuk nama-nama yang disebutkan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk benar-benar mengungkap siapa pelaku sebenarnya dalam kasus ini,” ujar dia. (Riyan/red)












