Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Fakta Persidangan Mulai Terurai dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

badge-check


					Fakta Persidangan Mulai Terurai dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Perbesar

Suasana persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/IS)

Indramayu, Site – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai mengungkap rangkaian peristiwa melalui keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.

Proses pembuktian di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu menghadirkan berbagai keterangan yang saling berkaitan. Kesaksian demi kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim perlahan menyusun kronologi peristiwa secara utuh.

Di sisi lain, narasi yang berkembang di luar persidangan, termasuk bantahan dari pihak terdakwa, menunjukkan perbedaan dengan fakta yang diuji dalam proses hukum. Persidangan pun menjadi ruang utama untuk menguji setiap keterangan dan bukti secara terbuka.

Salah satu keterangan penting datang dari saksi Anton Sudanto, seorang tukang las. Ia mengungkap bahwa beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya Minggu, 24 Agustus 2025, terdakwa Priyo Bagus Setiawan datang membawa palu besi seberat satu kilogram untuk dipotong gagangnya.

Selain itu, bukti forensik juga dihadirkan dalam persidangan. Saksi dari tim Inafis Polres Indramayu, Denis Dwi Utama, memaparkan temuan 12 titik sidik jari identik milik terdakwa Ririn pada pintu geser kayu di rumah korban.

Rangkaian peristiwa setelah kejadian juga turut diungkap. Saksi Evan Bagus Pratama menyebut adanya komunikasi yang semula diduga berasal dari korban, namun kemudian terindikasi sebagai bagian dari skenario yang dijalankan terdakwa.

Dalam persidangan disebutkan, terdakwa diduga menggunakan ponsel milik korban untuk membuat jejak komunikasi, termasuk terkait keberadaan di Kuningan dan pengaturan penggadaian mobil.

Dugaan motif ekonomi juga muncul dalam persidangan. Saksi Muhammad Rafly Ardiansyah mengungkap adanya penarikan uang sebesar Rp10 juta melalui gerai Brilink Jatibarang oleh terdakwa Priyo.

Sementara itu, kesaksian Shella Sylviadevi, mantan istri terdakwa Ririn, menghadirkan informasi terkait waktu komunikasi terakhir. Ia mengaku sempat melakukan video call dengan terdakwa pada malam kejadian, dengan latar yang diduga berada di rumah korban.

“Jadi, kapan terakhir kali saksi berkomunikasi dengan terdakwa?,” tanya jaksa kepada saksi Shella, di hadapan majelis hakim, dalam sidang lanjutan, Rabu (29/4/2026).

“Saya ngechat, lagi di mana? Ririn balas, ‘nanti gi nganter Budi dulu ke rumah montir’,” jawab Shella.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan garis waktu, mengingat peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada dini hari di tanggal yang sama.

Fakta lain juga terungkap dari saksi pihak hotel yang menyebut penggunaan identitas korban oleh terdakwa saat melakukan check-in, yang dinilai sebagai bagian dari upaya menyamarkan jejak.

Selain itu, seorang montir bernama Tarkiyah memberikan keterangan terkait mobil milik korban yang dibawa terdakwa dalam kondisi rusak, yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap barang milik korban setelah kejadian.

Di sisi lain, dalam pembelaannya, terdakwa Priyo sempat menyebut adanya pihak lain sebagai pelaku. Namun, keterangan tersebut menjadi bagian yang diuji dalam persidangan bersama dengan alat bukti lainnya.

Dalam tahap pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Indramayu pada 6 Januari 2026, kedua terdakwa diketahui sempat mengakui perbuatannya saat didampingi penasihat hukum.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dicermati dalam proses persidangan.

Majelis hakim juga telah menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa melalui putusan sela, serta memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait korban anak dalam perkara ini.

Praktisi hukum Ruslandi menilai, rangkaian pembuktian yang muncul di persidangan menunjukkan keterkaitan antar bukti yang saling menguatkan.

“Persidangan menjadi ruang utama untuk menguji kebenaran. Keterangan saksi, bukti forensik, dan jejak digital harus dilihat sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan,” ujar Ruslandi, Sabtu (2/5/2026).

Diketahui, kasus ini merupakan pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima orang dalam satu keluarga ditemukan tewas dan dikubur dalam satu liang di halaman rumah.

Para korban adalah pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka, Ratu (7) dan bayi Bela berusia delapan bulan.

Polisi menetapkan dua terdakwa, yakni Ririn dan Priyo, yang ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dengan para korban. Dalam persidangan, Ririn tetap menyatakan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. (Riyan/red)

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu