Doddy Sudrajat, Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Indramayu membenarkan adanya kasus water meter terbang atau pemindahan meter air secara ilegal. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Doddy Sudrajat, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum pegawai serta Manajer Cabang Sindang.
“Yang bersangkutan sudah kami tindak sesuai aturan, termasuk Manajer Cabang Sindang untuk dimintai keterangan terkait perihal tersebut,” kata Doddy.
Menurut Doddy, praktik water meter terbang dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pemindahan meter air masih dimungkinkan apabila dilakukan sesuai prosedur dan tetap berada di lingkungan rumah pelanggan.
“Secara aturan dilarang. Namun, kalau geser masih dalam lingkungan rumah masih dibolehkan, karena water meter ini merupakan alat ukur untuk membaca penggunaan air pelanggan setiap bulannya,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Perumdam membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, kemudian disertai alat bukti yang kuat, kita akan tindak secara tegas,” tegas Doddy.
Sementara itu, Manajer Cabang Sindang, Lina Aryani, mengaku baru mengetahui adanya dugaan praktik water meter terbang di wilayah kerjanya setelah mendapat informasi dari pimpinan.
“Saya baru tahu ketika diminta berkoordinasi oleh pimpinan terkait adanya tindakan tersebut,” terang Lina.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan kerjanya.
“Dengan adanya kasus ini, menjadi cambuk bagi saya untuk lebih teliti dan waspada terhadap bawahan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Riyan/red).












