Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

News

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka ASN Koruptor PKBM, Negara Boncos Rp1,44 Miliar

badge-check


					Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka ASN Koruptor PKBM, Negara Boncos Rp1,44 Miliar Perbesar

Konferensi pers Kejari Indramayu tetapkan tersangka Korupsi PKBM. (foto/rian/IS)

Indramayu, Site – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang tidak kecil, yakni mencapai lebih dari Rp1,44 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Fadlan menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2023 tersangka HH dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Namun kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual serta bertanggung jawab sebagaimana mestinya.

“Tersangka tidak melakukan penyortiran maupun penghapusan data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkan kepada pimpinan dinas. Perbuatan ini berpotensi menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Muhammad Fadlan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, Fadlan membeberkan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750.

Meski demikian, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik melalui penyidik Kejari Indramayu sebesar Rp568.330.000 maupun melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp876.091.750.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan alternatif pasal subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Guna kepentingan penyusunan surat dakwaan serta pelimpahan perkara ke pengadilan, Kejari Indramayu memastikan tersangka HH akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan.

“Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan masyarakat dalam setiap upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” pungkas Fadlan. (Rian/red)

Baca Lainnya

Komunitas Jurnalis Balongan Sukses Gelar Rakerda ke-3 di Ipukan Kuningan, Ini Program Kerjanya

24 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Niat Lerai Perkelahian, Petani di Indramayu Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

16 Oktober 2026 - 18:42 WIB

9.360 Botol Miras Dimusnahkan di Indramayu, Bupati Lucky Hakim Sebut Denda Ringan Tak Bikin Penjual Kapok

15 Oktober 2026 - 20:11 WIB

4 Tahun Jadi PMI di Taiwan, Pulang Dapati Istri Punya Dua Anak dari Pria Lain, Suami Lapor Polis

7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

143 Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Dinkes Duga Ayam Tepung Jadi Pemicu

6 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Trending di Desa