Wakil Bupati Indramayu Syaefudin digelandang penyidik Kejati Jabar dengan mengenakan rompi tahanan. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18,79 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka, yakni Syaefudin yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, IH yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, serta AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu. Dari ketiga tersangka, Syaefudin dan IH telah ditahan, sedangkan AF belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sakit.
Terkait belum diperiksanya AF, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Tomy Novendri, mengatakan Informasi mengenai ketidakhadiran AF telah disampaikan kepada Kejati Jabar melalui pengacara yang bersangkutan.
Menurut Tomy, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Jabar, mulai dari penyidikan hingga kemungkinan pengembangan kasus.
“Untuk masalah proses selanjutnya, seluruhnya adalah kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Tomy saat ditemui di Kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai tahapan penyidikan selanjutnya.
Terkait informasi yang menyebut Syaefudin dijemput paksa, Tomy mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana penyidik membawa tersangka ke Kejati Jabar. Ia menjelaskan, istilah upaya paksa dalam hukum tidak selalu merujuk pada tindakan menjemput seseorang secara paksa.
“Bahasa hukumnya, penahanan itu adalah upaya paksa. Penggeledahan, penahanan itu kalau bahasa hukumnya ya upaya paksa,” ujarnya.
Tomy menambahkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Syaefudin berada di Kejati Jabar saat proses penahanan berlangsung. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah Syaefudin datang sendiri atau dijemput penyidik.
Selain itu, Tomy menyebut Syaefudin sebelumnya telah mengajukan praperadilan, tetapi permohonannya ditolak. Meski demikian, proses hukum atas dugaan korupsi tunjangan DPRD tersebut tetap berlanjut di bawah kewenangan Kejati Jabar.
“Yang pasti penahanan saudara Syaefudin itu sesuai prosedur,” kata Tomy.
Tomy mengatakan, hingga saat ini Kejari Indramayu belum menerima perintah dari Kejati Jabar untuk membantu penanganan perkara tersebut, termasuk terkait pengamanan maupun pengawasan terhadap tersangka yang belum ditahan.
Ia pun mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (Riyan/red).












