Nandang Sudrajat, Staff Ahli Kementan RI. (foto/nopianto/IS)
Indramayu, Site – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) menegaskan tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
Kios pupuk yang terbukti “bandel” dipastikan akan ditindak tegas, bahkan hingga penutupan.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Pertanian, Nandang Sudrajat, saat berada di Kantor Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (29/12/2025), menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan penyimpangan oleh sejumlah kios pupuk di daerah.
Menurut Nandang, Kementan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa penimbunan, penyaluran tidak sesuai ketentuan, maupun praktik menyimpang lainnya.
“Laporkan itu. Nanti kalau ternyata ada penyimpanan apa pun juga, yang namanya penyimpangan, itu kiosnya bisa langsung ditutup,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam proses pengawasan.
Kementan, kata Nandang, telah membuka kanal aduan resmi yang bisa diakses langsung oleh publik.
“WA ke saya atau telepon, atau ada WA lapor ke Pak Menteri bisa masuk ke situ dan bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nandang menjelaskan bahwa Kementan telah meluncurkan program “Lapor Pak Amran” sebagai wadah pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanian, termasuk pupuk subsidi.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor 0823-1109-390.
“Silakan laporkan saja, nanti pasti kami tindaklanjuti,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, menjelaskan bahwa kewenangan penindakan teknis terhadap kios pupuk berada di tangan PT Pupuk Indonesia (PI).
“Soal distribusi pupuk itu kewenangan PI. Kita di Dinas hanya membuat perencanaan. Pupuk Indonesia Holding Company yang memiliki kewenangan menyalurkan pupuk bekerja sama dengan distributor,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, DKPP hanya dapat memberikan rekomendasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan penyaluran pupuk itu ada pada PI, karena nanti yang menjatuhkan sanksi secara teknis adalah mereka, termasuk pencabutan kerja sama, baik dengan distributor maupun mitra kios,” jelasnya.
Ia juga menyebut keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Indramayu sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam pengawasan pupuk.
“Di kita ada KP3, ketuanya Pak Sekda, saya wakil ketua. Begitu ada laporan, saya berkoordinasi dengan PI,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk mengonfirmasi laporan masyarakat.
“Kita terjun ke mitra kios, mengonfirmasi laporan, dan hasilnya kita sampaikan ke PI sebagai rekomendasi untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Sugeng. (Nopianto)












