Suasana kegiatan Joint Monitoring Visit Program Inklusi di Kantor Desa Panyindangan Kulon. (foto/rian/IS)
Indramayu, Site – Upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Indramayu diperkuat melalui pendekatan keagamaan dan penguatan komunitas, dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil, pemerintah, serta pemerintah desa.
Langkah ini dinilai penting karena perkawinan anak masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda.
Pengurus Lakpesdam PBNU, Nur Khoirun, mengatakan pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, terutama melalui pendampingan keluarga serta peningkatan kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan dan perlindungan anak.
“Kami belajar dari para pendahulu, bagaimana tetap berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan kepada warga negara yang belum mendapatkan hak secara setara. Dan sampai hari ini, Lakpesdam masih konsisten meneruskan kerja-kerja itu,” ujar Nur Khoirun dalam kegiatan Joint Monitoring Visit Program Inklusi di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (11/2/2026).
Ia menuturkan, pernikahan dini masih erat kaitannya dengan kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta terbatasnya pilihan hidup bagi anak, khususnya perempuan. Tanpa intervensi yang berkelanjutan, praktik tersebut berpotensi terus berulang dan memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Ia masih anak-anak menurut undang-undang, tetapi sudah harus mengasuh anak, melayani suami, dan bekerja hampir setiap hari. Itu potret pilihan hidup yang sempit akibat kemiskinan dan rendahnya pendidikan,” ungkapnya.
Nur Khoirun menegaskan, perluasan akses pendidikan dan penguatan ekonomi keluarga menjadi kunci pencegahan perkawinan anak.
Anak-anak harus diberi ruang tumbuh yang sehat serta kesempatan menentukan masa depan tanpa tekanan untuk menikah di usia belia.
“Kalau kita bisa membebaskan perempuan dari kemiskinan, keterbelakangan, dan pendidikan yang rendah, serta memberi mereka banyak pilihan hidup, insyaallah itu salah satu cara paling efektif untuk menekan perkawinan anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, PBNU sejak lama mendorong peningkatan batas usia perkawinan sebagai bentuk perlindungan anak agar tidak masuk ke dalam perkawinan sebelum memiliki kesiapan fisik, mental, dan sosial.
“Itu semua tidak lain untuk melindungi anak-anak agar tidak masuk ke dalam perkawinan di usia yang belum matang secara fisik, mental, maupun sosial,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender KPPA Bappenas, Muhammad Zul Fauzi, menilai pendekatan berbasis komunitas menjadi strategi penting karena perubahan perilaku sosial membutuhkan waktu dan kepercayaan masyarakat.
“Tidak ada solusi yang cepat dan perubahan membutuhkan waktu serta kepercayaan. Kami sangat menghargai pendekatan yang dilakukan yang berangkat dari nilai-nilai agama, dialog dengan masyarakat, dan pendampingan yang nyata bagi anak-anak dan keluarga,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Kuwu Desa Panyindangan Kulon, Daryono.
Ia menyebut pemerintah desa berkomitmen memperkuat edukasi kepada orang tua dan remaja agar pernikahan dini tidak lagi dijadikan solusi atas persoalan ekonomi maupun sosial.
“Pemerintah desa sangat mendukung program pencegahan perkawinan anak. Ini penting demi masa depan generasi muda kami, agar mereka bisa menyelesaikan pendidikan dan memiliki kehidupan yang lebih baik,” kata Daryono.
Ia berharap, melalui sinergi pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendamping, praktik pernikahan dini di desa dapat terus ditekan hingga tidak lagi menjadi pilihan bagi anak-anak.
“Kami berharap, dengan kerja bersama, praktik perkawinan anak di desa bisa terus ditekan, bahkan dihilangkan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (Rian/red)










