Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Bupati Syaefudin dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. (foto/red/Riyan).
Indramayu, Site – Bupati Indramayu Lucky Hakim memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal setelah Wakil Bupati Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Lucky mengatakan, penahanan Syaefudin membuat sejumlah pekerjaan yang selama ini ditangani wakil bupati perlu dialihkan. Meski demikian, ia memastikan kondisi pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
“Pemerintahan di Indramayu sendiri tetap berjalan dengan baik, tetap berjalan dengan normal,” kata Lucky, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, selama ini Syaefudin banyak menjalankan fungsi pengawasan, pendampingan, serta turun langsung ke tengah masyarakat. Sementara itu, Lucky lebih banyak berfokus pada pembahasan anggaran dan mendatangkan dukungan anggaran dari kementerian serta lembaga pemerintah pusat.
“Biasanya beliau itu kan rajin sekali untuk melakukan fungsi pengawasan juga pendampingan dan turun ke masyarakat secara langsung. Saya malahan jarang karena memang bagi tugasnya begitu,” jelasnya.
Menurut Lucky, pembagian tugas tersebut membuat Syaefudin lebih sering berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan penahanan wakil bupati, sejumlah pekerjaan yang biasa ditanganinya kini perlu disesuaikan.
“Tapi dengan saat ini beliau mungkin absen lah, nanti enggak ada, ya ini menjadi hal yang sedikit ada pergeseran,” ungkap Lucky.
Terkait proses hukum yang menjerat Syaefudin, Lucky mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah. Ia meminta semua pihak tetap memegang prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
“Tersangka itu kan berarti masih disangka. Nanti ada waktunya didakwa dan diadili. Apakah tersangka pasti bersalah? Belum tentu. Nanti di pengadilanlah yang akan menentukan bersalah atau tidak,” tutur Lucky.
Ia menambahkan, Syaefudin memiliki hak untuk menjawab tuduhan dan membela diri dalam proses hukum yang berjalan. Lucky juga menyatakan keyakinannya bahwa Syaefudin akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hasil proses hukum.
“Tapi saya yakin sebagai seorang ksatria, apa pun hasilnya beliau akan bertanggung jawab,” ucapnya.
Diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perkara itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18,79 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka, yakni Syaefudin yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, IH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, serta AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu.
Dari ketiga tersangka, Syaefudin dan IH telah ditahan, sedangkan AF belum menjalani pemeriksaan sesuai jadwal karena dilaporkan sakit. (Riyan/red)












