Bupati Indramayu Lucky Hakim menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat usai Pemkab Indramayu kembali meraih opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP diberikan setelah BPK Jawa Barat menyelesaikan audit terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkab Indramayu selama tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dalam agenda resmi yang digelar BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, serta inspektur daerah dari kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, mengatakan penyerahan LHP bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“LHP menjadi instrumen untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan daerah, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta keandalan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” kata Firman, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku.
“Melalui opini WTP yang diberikan, pemerintah daerah dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku,” ujarnya.
Pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat (1) dan ayat (2), yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat, yakni DPR, DPD, dan DPRD, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.
BPK Jawa Barat turut mengapresiasi pemerintah daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Raihan opini WTP ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab. (Riyan/red).












