Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Pengacara Korban Ungkap Bukti Ilmiah, Dua Terdakwa Disebut Aktor Tunggal Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

badge-check


					Pengacara Korban Ungkap Bukti Ilmiah, Dua Terdakwa Disebut Aktor Tunggal Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Perbesar

Hery Reang, kuasa hukum keluarga korban, menunjukkan print out rekaman CCTV saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (foto/red/IS)

 

Indramayu, Site – Teka-teki yang menyelimuti kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Sejumlah bukti yang diungkap di persidangan disebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan dua terdakwa utama.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, membeberkan rangkaian bukti yang dinilai krusial dan mengarah langsung kepada terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Ia menegaskan, spekulasi mengenai adanya pelaku lain hanyalah upaya yang sengaja dibangun untuk menggiring opini publik dan melemahkan konstruksi perkara di persidangan. (Riyan/red)

“Saya yakinkan, tidak ada pelaku lain selain Ririn dan Priyo. Jangan terkecoh dengan giringan opini yang mencoba mengeruhkan suasana,” tegas Hery Reang, Minggu (3/5/2026).

Hery menyampaikan, keyakinan tersebut didasarkan pada bukti ilmiah yang ditemukan tim Inafis di lokasi kejadian. Bukti berupa sidik jari milik kedua terdakwa ditemukan di dalam kamar korban, yang menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi pembuktian.

“Pada 31 Agustus 2025, atau dua hari setelah pembunuhan, Ririn dan Priyo terekam membawa mobil Corolla milik korban menuju sebuah hotel di Jatibarang,” ujarnya.

Ia mengatakan, fakta lain terungkap dari rekaman CCTV saat proses check-in di hotel. Kedua terdakwa diduga menggunakan identitas milik korban untuk mengelabui petugas.

“Mereka menggunakan KTP milik korban atas nama Budi saat check-in. Tidak berhenti di situ, rekaman CCTV di gerai BRILink juga memperlihatkan aktivitas terdakwa yang diduga menguras saldo aplikasi Dana milik korban,” katanya.

Lebih lanjut, Hery mengungkap kesaksian Shella, mantan istri Ririn, yang menyebut terdakwa tidak pulang ke rumah dalam kurun waktu tertentu dan mengaku berada di kediaman korban. Dalam periode tersebut, Ririn sempat melakukan panggilan video untuk meyakinkan bahwa dirinya dalam kondisi baik.

“Dalam video call itu, Ririn hanya memperlihatkan bagian rumah seperti sofa dan tembok, namun menghindari menyorot keberadaan anggota keluarga korban. Saya meyakini saat itu seluruh korban sudah meninggal dunia,” ungkap Hery.

Hery menegaskan, perbuatan kedua terdakwa merupakan kejahatan luar biasa karena telah menghilangkan lima nyawa dalam satu keluarga, yakni H Syahroni, anaknya Budi, menantunya Euis, serta dua cucunya yang masih berusia 7 tahun dan 8 bulan.

“Ini kejahatan yang sangat biadab dan tidak manusiawi. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati kepada para terdakwa,” pungkasnya.

 

 

 

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu