Ilustrasi. (foto/nopianto/IS)
Indramayu, site – Peredaran obat-obatan keras yang masuk dalam kategori daftar G diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, yang diduga menjadi salah satu lokasi peredaran obat keras tanpa resep dokter.
Sejumlah warga menyebutkan, aktivitas jual beli obat keras tersebut telah berlangsung cukup lama dan kini semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Warga menilai peredaran obat tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang bagi generasi muda di wilayah tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, peredaran obat keras itu diduga dikoordinir oleh dua orang berinisial J dan M.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami sebagai warga sangat resah, apalagi yang membeli obat itu kebanyakan anak muda. Ini bisa menghancurkan masa depan remaja,” ujar seorang warga kepada awak media, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan, masyarakat sebenarnya merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut.
Namun di sisi lain, warga mengaku tidak memiliki keberanian untuk bertindak langsung.
“Kami masyarakat merasa tidak nyaman, tapi juga tidak punya keberanian untuk bertindak langsung,” ujarnya.
Menurutnya, warga hanya bisa berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang agar persoalan tersebut segera ditangani.
“Bukan saya saja yang merasa resah, warga sekitar juga sama. Tapi mau bicara juga bingung, tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa mengeluh. Hampir setiap hari ramai,” tuturnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan aktivitas lalu lalang kendaraan bermotor yang keluar masuk dari lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi tindak kriminal lainnya.
“Saya pribadi merasa terganggu dengan motor yang hilir mudik. Kelihatan jelas mereka datang untuk membeli obat. Lingkungan jadi tidak nyaman,” tambahnya.
Warga pun berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan apabila dugaan tersebut terbukti.
Diketahui, obat keras yang masuk kategori daftar G seharusnya hanya dapat dikonsumsi dengan resep dokter karena memiliki potensi efek samping berbahaya apabila disalahgunakan.
Namun dalam praktiknya, obat tersebut diduga dengan mudah diperoleh oleh berbagai kalangan, termasuk remaja.
Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan yang membahayakan.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin dinilai perlu diperketat, terutama di wilayah pemukiman padat penduduk.
Peran aktif aparat bersama partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal.
Masyarakat berharap laporan dan keluhan yang mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.
Kasus dugaan peredaran obat keras ini juga menjadi pengingat pentingnya sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta melindungi masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (Nopianto/red)












