Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Desa

Polemik Tanah Bangunan Dapur MBG di Desa Muntur Losarang, Mediasi Deadlock, Perkara Wanprestasi Dibawa ke Pengadilan

badge-check


					Polemik Tanah Bangunan Dapur MBG di Desa Muntur Losarang, Mediasi Deadlock, Perkara Wanprestasi Dibawa ke Pengadilan Perbesar

Kantor Kuwu Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. (foto/red/Nopianto)

Indramayu, Site – Polemik terkait status tanah yang disewa oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di blok Tanggul, Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus berlanjut.

Sengketa hak pengelolaan tanah ini bermula dari surat perjanjian antara Samsul Anwar, warga Desa Muntur, dengan Ambyah, warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang dibuat pada 2019.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp305 juta dengan pemberian Akta Jual Beli (AJB) atas nama Samsul Anwar dan Rominih sebagai jaminan.

Untuk menuntut haknya dan menyelesaikan persoalan, Ambyah melaporkan sengketa ini ke Pemerintah Desa (Pemdes) Muntur. Ia juga memohon agar Pemdes memperlihatkan letak dan batas-batas tanah yang tercantum dalam AJB jaminan tersebut.

Pemdes Muntur kemudian mengundang kedua pihak untuk duduk bersama memediasi persoalan itu.

Pertemuan mediasi digelar di kantor Pemdes Muntur pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan kehadiran Sekdes Desa Muntur, Kaur Umum, Kaur Pembangunan, Ambyah beserta kakak perempuannya, serta Samsul Anwar yang didampingi adik kandungnya.

Namun, mediasi dinyatakan deadlock alias buntu karena tidak ada titik temu.

“Untuk sementara ini awal mediasi oleh Pemerintahan Desa Muntur deadlock, ada jeda waktu karena tuntutan Ambyah ini tidak terpenuhi dan keluarga Samsul Anwar meminta waktu,” ujar Asep Syaefurohman, Kaur Umum mewakili Kuwu Desa Muntur, Rabu (17/12/2025).

Ambyah mengaku tidak puas dengan upaya mediasi tersebut.

“Hasil pertemuan mediasi ini tidak memuaskan karena apa yang menjadi harapan saya tidak ada yang dikabulkan. Masa Samsul Anwar hanya mau bayar Rp100 juta saja,” katanya.

“Oleh karena ini buntu, saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan memperkarakan kasus wanprestasi nya ke Pengadilan Indramayu,” tegas Ambyah.

Ambyah menjelaskan tuntutannya saat mediasi, antara lain, pembayaran uang yang dijanjikan secara lunas beserta uang tunggakan, penghentian sewa tanah pada bangunan yang dibangun berdasarkan dua AJB jaminan, dan permohonan agar Pemdes memperlihatkan letak serta batas tanah dalam AJB.

Sementara itu, Samsul Anwar tampak pasrah usai mediasi. Ia mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya hanya mampu membayar Rp100 juta dan siap menghadapi perkara ini di meja hijau. (Nopianto/red)

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Bukan Sekadar Karnaval, Sedekah Bumi Sudimampir Lor 2026 Menjadi Ruang Syukur, Silaturahmi dan Gotong Royong

26 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Trending di Desa