Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Desa

PPDI Tanggapi Polemik Pemecatan Perangkat Desa di Losarang Indramayu, Begini Penjelasannya

badge-check


					PPDI Tanggapi Polemik Pemecatan Perangkat Desa di Losarang Indramayu, Begini Penjelasannya Perbesar

Logo PPDI. (foto/red/IS)

Indramayu, Site – Polemik tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Losarang, Kecamatan Losarang, menyusul pemberhentian seorang perangkat desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kuwu setempat.

Pemicu persoalan bermula dari surat bernomor 140/07/Sekre tertanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani Kuwu Desa Losarang, Arifin.

Surat tersebut berisi peringatan sekaligus pemberhentian terhadap Warjuki dari jabatannya sebagai Kaur Pelayanan (Lurah) Desa Losarang.

Alih-alih meredakan persoalan, kebijakan itu justru memantik dugaan adanya praktik kesewenang-wenangan dalam tata kelola desa.

Kasus tersebut pun mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu.

Ketua PPDI Indramayu melalui Kepala Bidang Advokasi Hukum, Ali Sa’id menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Menurutnya, pemberhentian perangkat desa harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, DPD PPDI Kabupaten Indramayu sangat menyayangkan dugaan pemberhentian sepihak terhadap perangkat desa tanpa mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan.

“Ini merupakan indikasi tindakan kesewenang-wenangan oknum kepala desa. Camat harus menjamin tegaknya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa,” ujar Ali Sa’id, Sabtu (7/2/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa telah ada surat penegasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yakni Nomor 400.10.2.4/450/Pemdes tertanggal 15 April 2025 dan Nomor 400.10.2.4/408-Pemdes tertanggal 10 Juni 2025, serta Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa yang telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Keputusan yang tidak sesuai mekanisme tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat berujung pada gugatan PTUN maupun upaya hukum lainnya, termasuk terkait hak penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa,” tegasnya.

PPDI Indramayu pun menitipkan harapan kepada Camat Losarang agar tidak sekadar menjadi “stempel” kebijakan desa, melainkan bertindak tegas sebagai pembina pemerintahan desa.

Ali Sa’id juga mengimbau perangkat desa yang bersangkutan agar tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat meski berada dalam situasi tidak menentu.

“Kami berharap yang bersangkutan tetap masuk kerja, menjalankan tugas seperti biasa, dan terus berkoordinasi dengan Pak Camat,” katanya.

Sekadar diketahui, polemik ini diduga merupakan imbas dari pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Losarang pada Desember 2025 lalu.

Pasca penetapan pemenang, pada Januari 2026 muncul kebijakan perombakan struktur pemerintahan desa, mulai dari pergantian sejumlah ketua RT, RW, Karang Taruna, hingga pemberhentian salah satu pamong desa.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat pun menyayangkan langkah tersebut karena dinilai berpotensi mencederai demokrasi dan mengganggu kondusivitas desa.

Kini publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah supremasi hukum akan ditegakkan, atau justru ego kekuasaan di tingkat desa yang menguat. Yang pasti, integritas tata kelola desa di Indramayu tengah diuji di awal 2026 ini. (Nopianto/red)

Baca Lainnya

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Bukan Sekadar Karnaval, Sedekah Bumi Sudimampir Lor 2026 Menjadi Ruang Syukur, Silaturahmi dan Gotong Royong

26 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga Malangsemirang Indramayu

21 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Niat Lerai Perkelahian, Petani di Indramayu Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

16 Oktober 2026 - 18:42 WIB

143 Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Dinkes Duga Ayam Tepung Jadi Pemicu

6 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Trending di Desa