Proyek rehabilitasi Jalan Desa Bulak di Gang Serma Darka, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. (foto/red/IS)
Indramayu, Site – Proyek rehabilitasi jalan Desa Bulak di Gang Serma Darka, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan.
Pekerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, khususnya terkait metode pelaksanaan dan ketebalan beton.
Aktivis antikorupsi asal Indramayu, Herindoko, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di media sosial.
Ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, turun langsung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
Menurut Herindoko, penggunaan anggaran negara membuat setiap dugaan ketidaksesuaian harus diperiksa secara serius. Terlebih, jika benar ditemukan pengurangan volume atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut kualitas jalan, tetapi juga pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang rakyat.
“Saya meminta Kejaksaan turun dan mendalami dugaan pekerjaan yang penuh penyimpangan ini. Jangan sampai dugaan pengurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi dibiarkan tanpa pemeriksaan,” kata Herindoko, Rabu (19/08/2026).
Ia menegaskan, langkah hukum tidak berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, dugaan yang muncul perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, pembayaran, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara, tentu harus ada pertanggungjawaban. Aparat penegak hukum jangan menunggu persoalan ini menjadi lebih besar,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama Rehabilitasi Jalan Desa Bulak Kecamatan Jatibarang dan dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.
Proyek bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp198.722.000. Pelaksana pekerjaan tercatat CV Rahayu Li Tani, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, mulai 30 Juni hingga 28 Agustus 2026.
Sorotan publik bermula dari unggahan akun media sosial GPtiga Jatiayu pada 30 Juli 2026 yang mempertanyakan metode pelaksanaan pengecoran jalan.
Akun tersebut menyoroti kondisi material di dalam bekisting dan proses leveling badan jalan yang dinilai perlu diperhatikan karena dapat berpengaruh terhadap ketebalan beton.
Herindoko meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada dokumen administratif, tetapi juga menyentuh kondisi fisik pekerjaan.
Ia mendorong dilakukan pengukuran dimensi jalan dan core drill atau uji koring untuk mengetahui ketebalan beton aktual di sejumlah titik.
“Jangan hanya periksa berkas. Datang ke lapangan, ukur pekerjaannya dan lakukan uji koring. Dari sana bisa diketahui apakah ketebalan beton sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak,” katanya.
Menurut dia, apabila ditemukan perbedaan antara volume yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi pekerjaan di lapangan, aparat perlu menelusuri penyebab dan dampaknya.
Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, kontrak, berita acara pekerjaan, hingga pembayaran kepada pelaksana.
“Kejaksaan bisa mendalami semuanya secara menyeluruh. Apakah hanya persoalan teknis, kelalaian pengawasan, atau ada unsur kesengajaan. Jangan sampai uang rakyat keluar, tetapi kualitas pekerjaan yang diterima masyarakat tidak sebanding,” ujar Herindoko.
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut proyek yang menggunakan anggaran publik. Pemeriksaan terbuka dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas pekerjaan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah sesuai kontrak, hasil tersebut dapat menjadi klarifikasi atas tudingan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Indramayu maupun CV Rahayu Li Tani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan dan ketebalan beton tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/***)












