Sejumlah barang terlarang yang disita petugas saat razia gabungan di Lapas Kelas IIB Indramayu. (foto/red/IS)
Indramayu, Site – Razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan, Rabu (16/9/2026) malam. Diantara barang yang ditemukan adalah paku, gunting, dan cutter.
Razia tersebut melibatkan petugas lapas bersama unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cirebon. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Aramichi Renggalih, mengatakan petugas tidak menemukan barang yang dinilai sangat mengganggu keamanan dan ketertiban. Meski begitu, masih ditemukan sejumlah barang yang masuk kategori terlarang di dalam lapas.
“Razia ini dalam rangka meningkatkan keamanan dan kondusivitas di Lapas Kelas IIB Indramayu. Alhamdulillah, kegiatan berjalan baik dan lancar. Dari hasil razia, tidak ditemukan barang-barang yang sangat negatif,” katanya.
Menurut Aramichi, paku yang ditemukan kemungkinan dibawa dari area kegiatan kerja menuju kamar hunian. Meskipun dapat digunakan untuk keperluan tertentu, keberadaan paku di kamar warga binaan tetap tidak diperbolehkan.
“Untuk paku, kemungkinan dibawa dari kegiatan kerja ke kamar. Mungkin untuk keperluan seperti gantungan baju, tetapi di dalam lapas tetap masuk kategori barang terlarang,” jelasnya.
Aramichi menuturkan, barang hasil razia akan dipilah berdasarkan kegunaannya. Barang yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kerja akan dikembalikan, sedangkan barang yang tidak memiliki manfaat akan dimusnahkan.
“Barang yang masih bisa dimanfaatkan, seperti paku, akan dikembalikan untuk kegiatan kerja. Sedangkan yang tidak bermanfaat akan dimusnahkan,” tuturnya.
Selain pemeriksaan kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine terhadap 15 warga binaan dan 10 petugas lapas. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif.
Aramichi meminta warga binaan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Ia menyebut komunikasi dan pendekatan kekeluargaan menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi lapas tetap kondusif.
“Kami terus menjaga kondusivitas melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan. Alhamdulillah, warga binaan bisa menerima dan berkomunikasi dengan baik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Aramichi mengingatkan keluarga dan pengunjung agar memperhatikan barang bawaan saat hendak masuk ke lapas. Salah satunya telepon seluler yang dilarang dibawa masuk meskipun bukan merupakan barang terlarang di luar lapas.
“Pengunjung kami harapkan tidak membawa barang yang tidak diperlukan, seperti handphone. Meski bukan barang terlarang di luar, handphone merupakan barang yang dilarang di dalam lapas,” terangnya.
Ia menambahkan, petugas memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai ketentuan barang bawaan saat proses pendaftaran kunjungan. (Riyan/red)












