Per 1 Januari 2026, Sugeng Heryanto, Kepala DKPP Kabupaten Indramayu: penyuluh pertanian Resmi di Bawah Kementerian Pertanian. (foto/nopianto/IS)
Indramayu, Site – Perubahan besar akan terjadi dalam tata kelola penyuluhan pertanian di Kabupaten Indramayu.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh penyuluh pertanian yang selama ini berada di bawah Pemerintah Daerah tidak lagi bernaung di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, melainkan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di bawah Kementerian Pertanian.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, saat ditemui wartawan di sela kegiatan pendampingan Staf Tenaga Ahli Menteri Pertanian di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Senin (29/12/2026).
“Mulai 1 Januari 2026, penyuluh pertanian sudah bukan lagi jajaran pemerintah daerah. Mereka ditarik ke pusat, langsung di bawah Kementerian Pertanian. Kami di dinas nanti hanya sebatas koordinasi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini akan mengubah pola hubungan kerja antara pemerintah daerah dan para penyuluh pertanian di lapangan.
Meski demikian, koordinasi tetap akan berjalan demi memastikan pendampingan terhadap petani tidak terputus.
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga menanggapi keluhan sebagian petani dan masyarakat terkait kinerja penyuluh yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan dan persoalan di lapangan.
Ia menegaskan, pihaknya selama ini terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan.
“Saya tidak pernah lelah memberi dukungan dan pembinaan kepada para penyuluh. Tapi harus dipahami, kualitas sumber daya manusia itu beragam. Ada yang cepat merespons, ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama,” jelasnya.
Ia berharap, dengan ditariknya penyuluh ke bawah satu komando pusat, persoalan koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dapat lebih terarah dan seragam di seluruh daerah.
Diketahui, perubahan status penyuluh pertanian ini merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang penguatan penyuluhan pertanian nasional.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat ingin mengintegrasikan seluruh penyuluh dalam satu sistem pembinaan yang terpusat.
Sentralisasi ini dinilai akan memberikan kepastian karier, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan peran penyuluh dalam mendukung program strategis nasional, khususnya percepatan swasembada pangan.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan penyuluh mampu bekerja lebih efektif dan responsif dalam mendampingi petani di lapangan. (Nopianto)












