Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimcam Losarang Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan

badge-check


					Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimcam Losarang Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Perbesar

Jajaran unsur Forkopimcam Losarang saat mensosialisasikan imbauan sambut Bulan Ramadhan 1447 H. (Foto/nopianto/IS)

Indramayu, Site – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, bersama unsur TNI dan Polri memperketat aturan ketertiban umum.

Melalui surat imbauan nomor: 300.40/60/2026 yang diterbitkan pada Rabu (18/2), Forkopimcam Losarang resmi mensosialisasikan panduan bagi warga dan pelaku usaha guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam selama Ramadan.

Surat yang ditandatangani Camat Losarang, Kapolsek Losarang, dan Danramil Losarang tersebut memuat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi masyarakat.

Salah satu poin tegas dalam imbauan itu ditujukan kepada para pengusaha hiburan. Selama bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan seperti arena karaoke, live music, panti pijat refleksi, dan usaha sejenis diwajibkan tutup total demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Losarang.

Sementara itu, bagi pengusaha rumah makan atau warung nasi, pemerintah menginstruksikan untuk tidak beroperasi pada pagi hingga siang hari.

Aktivitas jual beli baru diperbolehkan mulai sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

Selain pengaturan operasional usaha, petugas juga melarang keras penyalaan petasan atau kembang api yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan warga saat melaksanakan salat tarawih maupun tadarus.

“Kami menghimbau kepada warga yang tidak berpuasa agar menghormati kaum muslimin dengan tidak makan dan minum di sembarang tempat,” kata Camat Losarang, Encep Ria Setiadi, melalui Kasi Trantib Umar, Kamis (19/2/2026).

Dalam menyambut Ramadan, lanjutnya, Forkopimcam juga mendorong masyarakat untuk menyemarakkan kegiatan keagamaan, termasuk pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikoordinasikan melalui BAZNAS Kecamatan Losarang.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menjaga iklim kondusif demi persatuan dan kesatuan antar umat beragama di wilayah Kecamatan Losarang,” pungkasnya. (Nopianto/red)

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu