Mediasi Buntu, H Ambyah Kuasakan Kasus Sengketa Rp304 Juta ke LBH Dharma Bakti dan Polres Indramayu. (foto/Nopianto/red)
Indramayu, Site – Polemik sengketa tanah yang dibangun bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, berlanjut ke ranah hukum.
H Ambyah, warga Desa Eretan Kulon, akhirnya memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti setelah mediasi yang digelar Pemerintah Desa Muntur menemui jalan buntu.
Sengketa ini bermula dari perjanjian pengembalian uang sebesar Rp304 juta antara H Ambyah dan Samsul Anwar, warga Desa Muntur, yang tercatat dalam perjanjian tertulis pada 2019.
Dalam perjanjian itu, Samsul Anwar diwajibkan mengembalikan uang dengan jaminan dua buku Akta Jual Beli (AJB).
“Saya sudah berusaha menagih uang ke Samsul Anwar sesuai perjanjian yang dibuat bersama tahun 2019. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sepeserpun dan terakhir mediasi di kantor Desa Muntur juga buntu, Samsul seperti nggak ada niat membayar lunas,” ungkap H Ambyah, Kamis (18/12/2025).
Menurut H Ambyah, uang tersebut merupakan setoran dari calon pangkalan gas yang diserahkannya kepada Samsul Anwar.
Karena proses pembuatan DO Agen Gas mandek, ia menanggung beban sendiri dalam mengembalikan uang milik para calon pangkalan gas.
“Memberikan kuasa ke Pengacara H Saprudin ini mungkin sebagai jalan alternatif saya membawa sengketa ini ke hukum. Saya ingin mendapatkan hak-hak saya sesuai surat perjanjian bersama Samsul,” tambahnya.
Pengacara LBH Dharma Bakti, H Saprudin, SH, menyatakan kesiapannya menangani kasus tersebut.
“Saya menerima surat kuasa dari H Ambyah karena ia merasa dibohongi atau ditipu oleh oknum dosen,” katanya.
H Saprudin menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu
“Dari kronologi yang kami terima, diduga Samsul Anwar melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan uang senilai Rp304 juta milik klien kami. Kami langsung membuat pengaduan resmi ke Polres Indramayu,” pungkasnya. (Nopianto/red)












