Toni RM, Kuasa Hukum Putri Apriyani Yakin Eksepsi Terdakwa Alvian Sinaga Ditolak Hakim. (foto/rian/IS)
Indramayu, Site – Sidang kedua perkara pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Putri Apriyani dengan terdakwa mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (12/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa resmi mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa eksepsi tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi alasan untuk membatalkan dakwaan.
“Surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai KUHAP. Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum,” tegas kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.
Persidangan digelar terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Terdakwa Alvian Maulana Sinaga dihadirkan langsung ke ruang sidang.

Alvian Maulana Sinaga memasuki ruangan sidang. (foto/rian/IS)
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa mempersoalkan kejelasan dakwaan, penulisan status pekerjaan terdakwa yang masih tercantum sebagai anggota Polri, serta tidak adanya cap atau stempel basah kejaksaan.
“Tidak adanya stempel basah bukan alasan hukum untuk membatalkan dakwaan. Selama dakwaan cermat, jelas, dan lengkap, dakwaan tetap sah,” ujar Toni.
Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dilanjutkan Selasa (20/1/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (Rian/red)







