Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

News

Sidang Kedua Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Terdakwa Dinilai Tak Berdasar

badge-check


					Sidang Kedua Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Terdakwa Dinilai Tak Berdasar Perbesar

Toni RM, Kuasa Hukum Putri Apriyani Yakin Eksepsi Terdakwa Alvian Sinaga Ditolak Hakim. (foto/rian/IS)

Indramayu, Site – Sidang kedua perkara pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Putri Apriyani dengan terdakwa mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (12/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa resmi mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa eksepsi tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi alasan untuk membatalkan dakwaan.

“Surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai KUHAP. Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum,” tegas kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.

Persidangan digelar terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Terdakwa Alvian Maulana Sinaga dihadirkan langsung ke ruang sidang.

Alvian Maulana Sinaga memasuki ruangan sidang. (foto/rian/IS)

Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa mempersoalkan kejelasan dakwaan, penulisan status pekerjaan terdakwa yang masih tercantum sebagai anggota Polri, serta tidak adanya cap atau stempel basah kejaksaan.

“Tidak adanya stempel basah bukan alasan hukum untuk membatalkan dakwaan. Selama dakwaan cermat, jelas, dan lengkap, dakwaan tetap sah,” ujar Toni.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dilanjutkan Selasa (20/1/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (Rian/red)

Baca Lainnya

Komunitas Jurnalis Balongan Sukses Gelar Rakerda ke-3 di Ipukan Kuningan, Ini Program Kerjanya

24 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Niat Lerai Perkelahian, Petani di Indramayu Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

16 Oktober 2026 - 18:42 WIB

9.360 Botol Miras Dimusnahkan di Indramayu, Bupati Lucky Hakim Sebut Denda Ringan Tak Bikin Penjual Kapok

15 Oktober 2026 - 20:11 WIB

4 Tahun Jadi PMI di Taiwan, Pulang Dapati Istri Punya Dua Anak dari Pria Lain, Suami Lapor Polis

7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

143 Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Dinkes Duga Ayam Tepung Jadi Pemicu

6 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Trending di Desa