Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk di Ruang Sidang

badge-check


					Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk di Ruang Sidang Perbesar

Kericuhan terjadi saat sidang kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/IS).

 

Indramayu, Site – Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). Emosi keluarga korban memuncak saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik berlangsung.

Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli. Sejumlah anggota keluarga korban yang hadir di ruang sidang berteriak dan meluapkan kemarahan kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Aparat kepolisian dan petugas pengadilan berupaya menenangkan situasi. Namun, keluarga korban tetap melontarkan protes karena menilai pertanyaan yang diajukan berulang-ulang dan cenderung membela terdakwa.

Pihak keluarga meyakini dua terdakwa, Ririn dan Priyo, sebagai pelaku pembunuhan terhadap lima orang korban, yakni Syahroni, anaknya Budi, menantunya Euis, serta dua cucunya yang masing-masing berusia 7 tahun dan 8 bulan. Kelimanya ditemukan terkubur dalam satu liang di halaman rumah pada akhir Agustus 2025.

Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, mengatakan kemarahan dipicu oleh pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang dinilai berulang.

“Ahli forensik sudah menyampaikan bahwa empat korban meninggal akibat benda tumpul. Namun, pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa terus berputar-putar,” ujar Heri.

Ia menegaskan, fakta yang disampaikan ahli seharusnya menjadi acuan dalam persidangan.

“Sudah jelas pembunuhnya menggunakan benda tumpul. Luka di bagian mana pun, jika mengakibatkan kematian, tetap merupakan pembunuhan,” katanya.

Menurutnya, keluarga korban hanya menginginkan keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya.

“Pembunuh tetap pembunuh, tidak boleh dibiarkan. Kami datang setiap sidang untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Kericuhan sempat membuat sidang tertunda sebelum akhirnya dilanjutkan kembali. Majelis hakim memutuskan sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (Riyan/red).

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu