Kericuhan terjadi saat sidang kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu, Jawa Barat. (foto/red/IS).
Indramayu, Site – Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). Emosi keluarga korban memuncak saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik berlangsung.
Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli. Sejumlah anggota keluarga korban yang hadir di ruang sidang berteriak dan meluapkan kemarahan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Aparat kepolisian dan petugas pengadilan berupaya menenangkan situasi. Namun, keluarga korban tetap melontarkan protes karena menilai pertanyaan yang diajukan berulang-ulang dan cenderung membela terdakwa.
Pihak keluarga meyakini dua terdakwa, Ririn dan Priyo, sebagai pelaku pembunuhan terhadap lima orang korban, yakni Syahroni, anaknya Budi, menantunya Euis, serta dua cucunya yang masing-masing berusia 7 tahun dan 8 bulan. Kelimanya ditemukan terkubur dalam satu liang di halaman rumah pada akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, mengatakan kemarahan dipicu oleh pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang dinilai berulang.
“Ahli forensik sudah menyampaikan bahwa empat korban meninggal akibat benda tumpul. Namun, pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa terus berputar-putar,” ujar Heri.
Ia menegaskan, fakta yang disampaikan ahli seharusnya menjadi acuan dalam persidangan.
“Sudah jelas pembunuhnya menggunakan benda tumpul. Luka di bagian mana pun, jika mengakibatkan kematian, tetap merupakan pembunuhan,” katanya.
Menurutnya, keluarga korban hanya menginginkan keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
“Pembunuh tetap pembunuh, tidak boleh dibiarkan. Kami datang setiap sidang untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Kericuhan sempat membuat sidang tertunda sebelum akhirnya dilanjutkan kembali. Majelis hakim memutuskan sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (Riyan/red).












