Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Indramayu

Sidang Perdana Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Dakwaan JPU Sudah Tepat

badge-check


					Sidang Perdana Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Dakwaan JPU Sudah Tepat Perbesar

Usai ikuti sidang perdana, Kuasa Hukum Putri Apriyani, Toni RM. (foto/nopianto/IS)

Indramayu, Site – Kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Apriyani (21) yang menggegerkan warga Indramayu kembali bergulir di meja hijau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan dakwaan pasal berlapis terhadap terdakwa Bripda Alvian Maulana Sinaga (24), mantan anggota Polres Indramayu yang tak lain adalah kekasih korban.

Putri Apriyani diketahui tewas mengenaskan pada Agustus 2025 lalu. Jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Fakta tragis itu sontak menyedot perhatian publik, terlebih karena pelaku merupakan aparat penegak hukum.

Terdakwa Alvian Maulana Sinaga sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025.

Ia kini telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Penyidik menduga motif pembunuhan dipicu persoalan asmara dan uang, di mana terdakwa juga diduga membawa kabur uang milik korban sebesar Rp36 juta.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Alvian dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dakwaan tersebut mendapat respons serius dari kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.

Menurut Toni, dakwaan yang disusun jaksa sudah mencerminkan kronologis kejadian sekaligus menjawab harapan keluarga korban.

“Dakwaan dengan Pasal 340 junto Pasal 338 dan Pasal 351 itu sudah sesuai dengan kronologis dan sesuai dengan harapan keluarga korban. Artinya, penyidik dan jaksa sudah meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana,” ujar Toni usai sidang.

Pengacara kondang asal Kecamatan Balongan, Indramayu, itu mengaku lega setelah dakwaan dibacakan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada tim JPU yang berjumlah lima orang.

“Setelah ada dakwaan ini, saya merasa agak lega. Apresiasi untuk lima Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menuntut terdakwa,” ungkapnya.

Toni menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan akhir, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Keluarga korban merasa lega karena Pasal 340 tentang pembunuhan berencana didakwakan. Tinggal kita kawal sampai selesai, jangan sampai nanti tuntutannya ringan atau putusannya tidak adil,” tegasnya.

Terkait adanya rencana keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, Toni menilai hal itu merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keberatan hanya dapat diajukan jika dakwaan cacat secara formil.

“Keberatan itu bisa diajukan jika dakwaannya cacat formil, misalnya identitas terdakwa salah, atau pengadilan tidak berwenang mengadili. Kalau itu tidak ada, eksepsi biasanya akan ditolak,” jelasnya.

Ia menilai dakwaan JPU sudah sangat jelas dan tidak kabur, baik dari sisi identitas terdakwa, tempus, locus, maupun uraian perbuatan pidana.

“Nama terdakwa jelas, orangnya benar, waktu kejadian jelas, tempat kejadian jelas, dan cara melakukan perbuatannya juga diuraikan dengan terang. Artinya, dakwaan ini tidak kabur,” paparnya.

Toni bahkan memprediksi eksepsi dari pihak terdakwa hanya bersifat formalitas.

“Biasanya keberatan itu hanya formalitas supaya pengacara terdakwa dianggap sudah berupaya. Saya yakin eksepsinya nanti akan ditolak,” katanya.

Sementara itu, Karjan, ayah dari almarhumah Putri Apriyani, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

“Soal harapan putusan, saya ikut Pak Toni. Harapannya hukuman maksimal, hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Karjan dengan suara bergetar, didampingi kuasa hukumnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda tanggapan atas kemungkinan eksepsi dari pihak terdakwa. (Nopianto/red)

Baca Lainnya

Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib

3 November 2026 - 18:20 WIB

Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo

30 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

30 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Salurkan 220 Becak Listrik untuk Lansia di Indramayu

25 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Trending di Indramayu