Kurnia Puspitasari, Koordinator penyuluh Wil kerja Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. (foto/nopianto/IS)
Indramayu, Site – Insiden ketegangan antara pemilik kios pupuk dan awak media yang terjadi beberapa hari lalu di Kios Pupuk Langgen Jaya Tani, Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, terus menuai sorotan publik.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi dalam penyaluran pupuk subsidi, sektor vital bagi keberlangsungan pertanian di daerah agraris seperti Indramayu.
Sikap tidak kooperatif yang diperlihatkan pihak kios dinilai tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga memantik dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Padahal, pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut langsung hajat hidup para petani.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penyuluh Wilayah Kerja Terisi, Kurnia Puspitasari, SP, yang akrab disapa Nia, menegaskan bahwa seluruh kios pupuk wajib bersikap terbuka, terutama terkait penyaluran pupuk subsidi.
Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Senin (29/12/2025).
“Kami selaku petugas dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (DPP) selalu melakukan pembinaan kepada kios-kios,” ujar Nia.
Ia menjelaskan, setiap desa maupun kios pupuk telah memiliki Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas melakukan pendampingan, pemantauan, serta pembinaan terhadap proses distribusi pupuk subsidi.
Menurut Nia, penyaluran pupuk juga dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang ketat.
PPL memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi dan memvalidasi pendistribusian pupuk di masing-masing kios agar sesuai dengan alokasi dan data petani penerima.
“Sistem pelaporan ini dibuat untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ini bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian untuk menjaga ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Terkait isu transparansi, Nia menekankan bahwa pengelolaan pupuk subsidi tidak boleh dilakukan secara tertutup.
“Kalau terkait transparansi pupuk itu kan harus transparan, apalagi itu alokasi untuk para petani. Kios tidak bisa menutup-nutupi. Kalau ada yang menanyakan, silakan saja, karena itu hak petani,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses distribusi pupuk subsidi kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, menjelaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap kios pupuk yang terindikasi menyimpang berada di tangan PT Pupuk Indonesia (PI).
“Soal distribusi pupuk itu kewenangan PI. Kami dari dinas hanya melakukan perencanaan. Pupuk Indonesia Holding Company yang menyalurkan pupuk bekerja sama dengan distributor,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, pengawasan teknis dan sanksi terhadap kios atau distributor sepenuhnya menjadi kewenangan PI, termasuk pencabutan kerja sama.
“Yang menjatuhkan sanksi secara teknis itu PI, baik terhadap distributor maupun mitra kios,” sambungnya.
Sugeng juga mengungkapkan adanya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Indramayu, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan dirinya sebagai wakil ketua.
“Begitu ada laporan, saya sebagai wakil ketua KP3 langsung berkoordinasi dengan PI. Kami turun ke kios untuk mengonfirmasi laporan tersebut, lalu hasilnya kami sampaikan ke PI sebagai rekomendasi pembinaan,” pungkasnya. (Nopianto)












