Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Desa

Tanggapi Aksi Warganya, Kuwu Cipedang Tegaskan Dana Desa 2025 Sudah Dijelaskan Terbuka

badge-check


					Tanggapi Aksi Warganya, Kuwu Cipedang Tegaskan Dana Desa 2025 Sudah Dijelaskan Terbuka Perbesar

H Tonorih, Kuwu Desa Cipedang Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu. (foto/nopianto/IS)

Indramayu, Site – Kuwu Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Tonorih angkat bicara menanggapi adanya aksi yang dilakukan sekelompok warga yang mengatasnamakan GARANG (Gerakan Rakyat Cipedang).

Aksi tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai bentuk desakan agar pemerintah desa membuka secara transparan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025.

Sorotan warga GARANG mengarah pada permintaan salinan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Kuwu.

Menanggapi hal itu, Tonorih menegaskan bahwa pemerintah desa bersikap terbuka dan telah merespons permintaan warga sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apapun kesan mereka, mau disebut demo atau apapun itu terserah. Yang jelas, kami menerima surat audiensi dari perwakilan masyarakat berjumlah 10 orang,” kata Tonorih kepada awak media, Selasa (30/12/2025).

Tonorih menjelaskan, permintaan audiensi tersebut sejatinya telah disampaikan sejak sepekan sebelumnya.

Bahkan, perwakilan masyarakat GARANG sudah sempat bertemu dengan pihak pemerintah desa dalam pertemuan awal yang juga dihadiri awak media.

Dalam pertemuan itu, pemerintah desa telah memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

“Sebelumnya kami sudah pernah ketemu. Intinya mereka meminta transparansi anggaran Dana Desa tahun 2025. Saat itu sudah saya jelaskan kepada rekan-rekan perwakilan masyarakat Cipedang,” ujarnya.

Meski demikian, Tonorih mengakui penjelasan yang disampaikan kala itu kemungkinan belum sepenuhnya memuaskan.

Hal tersebut kemudian berlanjut dengan pengiriman surat audiensi resmi dari GARANG kepada Pemerintah Desa Cipedang, yang secara tegas meminta transparansi Dana Desa 2025 serta fotokopi LPPD dan LKPJ akhir masa jabatan Kuwu.

Audiensi resmi tersebut akhirnya dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025.

Dalam forum itu, Tonorih menyebut seluruh permintaan warga telah dipenuhi.

“Alhamdulillah, kemarin kami menerima audiensi mereka. Kami sudah menjelaskan dan memberikan apa yang mereka minta, baik itu LPPD maupun LKPJ. Termasuk penjelasan terkait anggaran Dana Desa 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dokumen LPPD dan LKPJ sejatinya memuat gambaran lengkap kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.

LKPJ sendiri merupakan laporan pertanggungjawaban Kuwu kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya.

“LKPJ itu tertanggal 30 Desember. Kami juga mendapat surat edaran dari DPMD. Bagi desa yang akan mengadakan pemilihan Kuwu, wajib melaporkan LPPD dan LKPJ,” jelas Tonorih.

Terkait sorotan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tonorih menerangkan bahwa anggaran yang dipermasalahkan merupakan bagian dari program ketahanan pangan.

Program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dialokasikan oleh setiap desa.

“Ketahanan pangan itu berasal dari 20 persen Dana Desa yang kami terima. Total Dana Desa Tahun 2025 kurang lebih Rp1 miliar 73 juta, sehingga sekitar Rp214 juta dialokasikan untuk ketahanan pangan,” paparnya.

Ia menegaskan, realisasi anggaran ketahanan pangan dilakukan melalui BUMDes, bukan langsung oleh pemerintah desa.

Skema tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah pusat.

“Ketahanan pangan ini direalisasikan melalui BUMDes, bukan kami pemerintah desa. Ketika pemerintah desa menganggarkan Dana Desa, itu ada aturan yang mengikat,” tegasnya.

Tonorih berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk tetap terbuka dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.

“Kami terbuka dan siap menjelaskan. Transparansi tetap menjadi komitmen kami sebagai pemerintah desa,” pungkasnya. (Nopianto)

Baca Lainnya

Kapal di Atas 60 GT Kesulitan Melaut, GNP Perjuangkan Perbaikan Muara Karangsong Indramayu

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Bukan Sekadar Karnaval, Sedekah Bumi Sudimampir Lor 2026 Menjadi Ruang Syukur, Silaturahmi dan Gotong Royong

26 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga Malangsemirang Indramayu

21 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Niat Lerai Perkelahian, Petani di Indramayu Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

16 Oktober 2026 - 18:42 WIB

143 Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Dinkes Duga Ayam Tepung Jadi Pemicu

6 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Trending di Desa