Kolase foto pelaksanaan cor beton dan screensot LPSE Indramayu. (foto/red/IS)
Indramayu, Site – Pekerjaan rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tahun 2026, dengan nilai hasil negosiasi Rp195.906.484,34, mendapat sorotan.
Aktivis Anti Korupsi Indramayu, Herindoko, menilai pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa secara menyeluruh karena muncul dugaan pengurangan volume, khususnya pada ketebalan beton.
Sorotan tersebut berkaitan dengan metode pelaksanaan di lapangan yang diduga menempatkan bekisting di bawah material batu urukan dasar. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat ketebalan beton yang seharusnya sesuai spesifikasi menjadi berkurang.
Herindoko meminta pekerjaan tersebut tidak hanya dilihat dari kondisi permukaan jalan setelah selesai, tetapi juga diperiksa dari sisi volume dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pembayaran.
“Kalau bekisting dipasang di bawah batu urukan dasar, harus dipastikan posisi elevasi dan ketebalan beton sesuai dengan spesifikasi. Jangan sampai secara kasatmata beton terlihat tebal, tetapi setelah diukur justru volumenya berkurang,” katanya, Senin (21/09/2026).
Menurut dia, persoalan ketebalan beton bukan sekadar menyangkut tampilan fisik jalan. Pengurangan ketebalan dapat berdampak terhadap volume material yang digunakan sekaligus kualitas dan daya tahan konstruksi.
Karena itu, Herindoko mendorong Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu melakukan pengukuran secara terbuka terhadap ketebalan beton di sejumlah titik.
Pemeriksaan, kata dia, perlu dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mencocokkan hasil pengukuran dengan gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, volume dalam dokumen kontrak, serta realisasi di lapangan.
“Yang harus dibuktikan adalah berapa ketebalan yang dipersyaratkan dalam kontrak dan berapa ketebalan yang benar-benar dikerjakan. Kalau ada selisih, harus dijelaskan,” ujarnya.
Berdasarkan data pengadaan, paket Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Bulak Lor merupakan pekerjaan konstruksi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp200 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp198.866.000. Pemenangnya tercatat CV Aruila, dengan harga penawaran Rp196.794.484,34.
Setelah koreksi, nilai tercatat Rp196.794.000 dan hasil negosiasi menjadi Rp195.906.484,34.
Herindoko menegaskan, nilai pekerjaan yang hampir menyentuh Rp196 juta membuat pemeriksaan volume menjadi penting.
Ia meminta seluruh pekerjaan yang dibiayai uang negara dapat dipastikan sesuai kontrak, baik dari sisi volume, mutu maupun spesifikasi teknis.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat jalan sudah dicor kemudian dianggap selesai. Yang harus dilihat adalah apakah uang yang dibayarkan negara sebanding dengan volume pekerjaan yang benar-benar diterima,” katanya.
Hingga berita ini diunggah, pihak terkait, baik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu maupun pihak pelaksana CV Aruila, belum terkonfirmasi mengenai dugaan pengurangan volume dan ketebalan beton tersebut. (Red/***)










