Perwakilan Warga Desa Sukaurip yang terkena dampak penutupan, Toni RM, menyampaikan mayoritas masyarakat memprotes rencana penutupan jalan karena kondisi jalan alternatif dinilai belum siap digunakan. (foto/red)
Indramayu, Site – Rencana uji coba penutupan jalan umum di depan Kilang Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, yang dijadwalkan pada 15 Desember 2025, dipastikan ditunda atau batal.
Kepastian tersebut diperoleh setelah kegiatan sosialisasi penutupan jalan menuai banyak penolakan dari perwakilan masyarakat tiga desa terdampak, yakni Desa Sukaurip, Desa Balongan, dan Desa Sukareja.
Perwakilan Warga Desa Sukaurip yang terkena dampak penutupan, Toni RM, menyampaikan bahwa dalam sosialisasi tersebut mayoritas masyarakat memprotes rencana penutupan jalan karena kondisi jalan alternatif dinilai belum siap digunakan secara aman.
Sejumlah kekurangan disoroti, mulai dari belum tersedianya bahu jalan atau trotoar, belum adanya saluran air untuk antisipasi banjir, hingga ketiadaan lampu penerangan jalan.
Padahal, jalan alternatif Balongan menuju Tegal Sembadra akan dilalui kendaraan dalam jumlah banyak, termasuk kendaraan besar seperti mobil tangki Pertamina.
“Perwakilan masyarakat dari tiga desa terdampak banyak yang protes karena jalan alternatif masih banyak kekurangan. Bahu jalan atau trotoar belum ada, saluran air untuk antisipasi banjir juga belum dibuat, dan lampu penerangan jalan belum tersedia, padahal jalan itu akan dilalui mobil besar seperti mobil tangki Pertamina,” kata Toni, Sabtu (13/12/2025).
Selain persoalan teknis, Toni juga mempertanyakan aspek legalitas penutupan jalan umum tersebut. Menurutnya, akses terhadap jalan umum merupakan hak masyarakat. Ketika jalan umum ditutup, maka terdapat hak masyarakat yang dilanggar.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya menanyakan legalitas atau dokumen perizinan penutupan jalan yang dimiliki Pertamina RU VI Balongan. Jalan umum itu hak masyarakat, ketika ditutup berarti ada hak masyarakat yang dilanggar,” ujarnya.
Toni menjelaskan bahwa penutupan jalan umum tanpa izin merupakan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, terlebih jika penutupan tersebut bersifat permanen.
Ia juga mengutip ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
“Penutupan jalan umum tanpa izin itu perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Sanksinya jelas, bisa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.
Dalam forum sosialisasi tersebut, Toni meminta pihak Pertamina menunjukkan dokumen perizinan penutupan jalan, baik berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur maupun SK Bupati.
Permintaan itu disampaikan karena jalan yang akan ditutup merupakan jalan provinsi, bukan jalan kabupaten.
“Saya meminta agar izin penutupan jalan umum diperlihatkan kepada masyarakat, apakah SK dari Gubernur atau dari Bupati, supaya jelas dasar hukumnya,” ucap Toni.
Ia mengungkapkan bahwa pihak Pertamina menjelaskan dokumen yang dimiliki bukan berupa SK, melainkan berita acara antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pertamina RU VI Balongan.
Toni pun mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena berita acara bukan merupakan dokumen perizinan dan bukan keputusan pejabat berwenang.
“Saya tanya, hanya berita acara? Dijawab iya. Padahal itu jalan provinsi, masa izin penutupannya cuma berita acara dengan Pemkab Indramayu. Berita acara itu bukan dokumen perizinan,” katanya.
Sementara itu, lanjut Toni, perwakilan lain dari bagian Communication Pertamina RU VI Balongan menjelaskan bahwa dokumen perizinan penutupan jalan masih dalam proses dan belum lengkap.
“Pihak Pertamina menjelaskan bahwa dokumen perizinan masih berproses dan akan dilengkapi selengkap-lengkapnya sebelum penutupan jalan dilakukan,” ujar Toni menirukan penjelasan pihak Pertamina.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, Toni menyimpulkan bahwa Pertamina RU VI Balongan belum siap, baik secara yuridis maupun teknis.Dokumen perizinan dinilai belum lengkap, sementara kondisi jalan alternatif belum siap digunakan secara aman.
“Kesimpulannya, Pertamina RU VI Balongan belum siap secara yuridis dan teknis, sehingga uji coba penutupan jalan yang rencananya dilakukan pada 15 Desember 2025 ditunda atau batal,” pungkasnya. (Red/***)












