Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Polisi

Kasus Dugaan Penipuan Warga Muntur Menguat, Pelapor Diperiksa di Polres Indramayu

badge-check


					Kasus Dugaan Penipuan Warga Muntur Menguat, Pelapor Diperiksa di Polres Indramayu Perbesar

Advokat Saprudin (kanan) bersama Ambyah (kiri) usai memberikan keterangan di Reskrim Polres Indramayu. (foto/nopianto/IS)

Indramayu, Site – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa Ambyah, warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru.

Pada Kamis (22/1/2026), bersama tim kuasa hukum, ia mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang telah dilayangkan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung cukup intens tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya menjawab sekitar 30 pertanyaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

“Tadi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada kurang lebih 30 pertanyaan. Alhamdulillah, laporan diterima dan ditangani dengan baik,” ujar Saprudin, kuasa hukum Ambyah.

Selain menjawab pertanyaan penyidik, tim hukum juga fokus memperkuat keterangan saksi untuk mendukung dalil laporan.

Pihaknya memastikan akan menghadirkan saksi-saksi agar perkara ini semakin terang.

“Langkah selanjutnya kami akan terus mendampingi klien dan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan laporan tersebut,” jelasnya.

Terkait jeratan hukum, terlapor disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

“Karena laporan ini diajukan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru tahun 2026, maka rujukan hukum yang digunakan masih undang-undang lama dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, Ambyah berharap proses hukum dapat berjalan cepat, tepat, dan transparan hingga terlapor diproses sesuai ketentuan hukum.

“Harapan saya, kasus ini berjalan dengan baik, transparan, dan cepat diproses sesuai aturan agar saya mendapatkan keadilan,” katanya.

Diketahui, perkara ini bermula dari perjanjian pengembalian uang sebesar Rp304 juta oleh SA, warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang, akibat gagalnya usaha pendirian agen gas elpiji.

Perjanjian yang dibuat sekitar tahun 2019 itu memuat kewajiban pengembalian uang dengan jaminan berupa dua buku Akta Jual Beli atas lahan di Blok Tanggul, Desa Muntur, Kecamatan Losarang.

Namun, hingga kini kewajiban pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

Saat ini, Polres Indramayu masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. (Nopianto/red)

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas, Kapolres Indramayu Ajak Ulama Perkuat Persatuan

23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Polres Indramayu Amankan Ibadah Minggu 100 Jemaat di GBI Bumi Patra

18 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Niat Lerai Perkelahian, Petani di Indramayu Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

16 Oktober 2026 - 18:42 WIB

4 Tahun Jadi PMI di Taiwan, Pulang Dapati Istri Punya Dua Anak dari Pria Lain, Suami Lapor Polis

7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Razia Lapas Indramayu, Petugas Gabungan Temukan Barang yang Dilarang

18 September 2026 - 11:58 WIB

Trending di Indramayu