Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

Polisi

Komplotan Curanmor Sawah Indramayu Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak Polisi

badge-check


					Komplotan Curanmor Sawah Indramayu Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak Polisi Perbesar

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang memimpin konferensi pers. (foto/riyan/IS)

Indramayu, Site – Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang kerap beraksi di kawasan persawahan Kabupaten Indramayu.

Dalam penangkapan tersebut, tiga tersangka diamankan, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/12/2025).

Dua tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sementara satu lainnya sebagai penadah hasil kejahatan.

Salah satu pelaku tampak menggunakan kursi roda akibat luka tembak, sedangkan tersangka lainnya digiring petugas dengan tangan diborgol.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas maraknya laporan curanmor yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.

“Dalam kasus ini kami mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua pelaku pencurian dan satu penadah,” ujar Fajar.

Menurutnya, area persawahan menjadi sasaran utama karena minim pengawasan.

Modus yang digunakan pelaku antara lain memanfaatkan kendaraan korban yang ditinggal tanpa dikunci hingga merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T.

“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi para tersangka teridentifikasi terjadi di lebih dari 20 TKP,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan tujuh unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan barang bukti lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Riyan/Red)

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas, Kapolres Indramayu Ajak Ulama Perkuat Persatuan

23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Polres Indramayu Amankan Ibadah Minggu 100 Jemaat di GBI Bumi Patra

18 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Niat Lerai Perkelahian, Petani di Indramayu Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

16 Oktober 2026 - 18:42 WIB

4 Tahun Jadi PMI di Taiwan, Pulang Dapati Istri Punya Dua Anak dari Pria Lain, Suami Lapor Polis

7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Razia Lapas Indramayu, Petugas Gabungan Temukan Barang yang Dilarang

18 September 2026 - 11:58 WIB

Trending di Indramayu