Menu ✖

Mode Gelap
Tuntaskan Penanaman dan Pemeliharaan 165 Ribu Mangrove, Project R&P Balongan Dorong Pemulihan Pesisir Indramayu Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Perkuat Sinergi PIS dan PTK, Jaga Distribusi Energi Nasional Dukung Cegah Stunting, Pertamina Balongan Berikan Pendampingan Gizi bagi Orang Tua Rumah Mewah di Indramayu Dirampok, Pemilik Diduga Dibunuh, Emas Setengah Kilogram Raib Momen Humanis Kapolres Indramayu, Duduk di Aspal Bersama Mahasiswa Pendemo Perketat Pengawasan, Bulog Indramayu Monitoring 31 Kios Penyalur Beras SPHP

DPRD

Sanksi Ringan Dugaan Siswa Palak Siswa SMPN 1 Gabuswetan Disorot DPRD Indramayu

badge-check


					Sanksi Ringan Dugaan Siswa Palak Siswa SMPN 1 Gabuswetan Disorot DPRD Indramayu Perbesar

Anggota DPRD Indramayu, H. Carwan. (foto/red/IS)

Indramayu, Site – Polemik pemberian sanksi ringan terhadap pelaku dugaan praktik premanisme di SMPN 1 Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menuai beragam reaksi publik.

Keputusan pihak sekolah dinilai belum mencerminkan efek jera dan menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Kasus tersebut mencuat setelah wali murid mengeluhkan anaknya menjadi korban pemalakan oleh oknum kakak kelas.

Korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp5.000 dan tindakan itu disebut terjadi hampir setiap hari.

Kepala SMPN 1 Gabuswetan membenarkan adanya dugaan praktik premanisme di lingkungan sekolah.

Ia menyebut pelaku berjumlah dua orang siswa berinisial D dan R dari kelas VIII dan VII.

Pihak sekolah mengklaim telah menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil orang tua pelaku.

Sanksi yang diberikan berupa pembinaan perbaikan diri serta penguatan pola asuh oleh orang tua, tanpa disertai skorsing atau hukuman akademik lainnya.

Namun, keputusan tersebut dinilai terlalu ringan. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Daerah Pemilihan 5, Carwan, memberikan sorotan tajam atas penanganan kasus tersebut.

“Menurut saya, harus dilihat dulu rekam jejaknya. Apakah pelaku ini sudah pernah mendapat peringatan sebelumnya atau belum. Kalau sudah pernah diperingatkan dan masih melakukan pemalakan, baru layak diberi sanksi tegas, bahkan dikeluarkan,” ujar Carwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/12/2025).

Carwan menegaskan bahwa tindakan pemalakan masuk dalam kategori perbuatan kriminal, meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur.

Ia menyayangkan sanksi yang diberikan dinilai tidak memberi efek jera.

“Minimal skorsing. Dua minggu atau jangka waktu tertentu, supaya ada pembelajaran dan efek jera, baik bagi pelaku maupun siswa lainnya,” tegas anggota Fraksi PKS DPRD Indramayu tersebut.

Seiring ramainya tanggapan publik yang mayoritas menyatakan kekecewaan, masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan premanisme di SMPN 1 Gabuswetan, meski awak media telah berupaya mengonfirmasi. (Nopianto)

Baca Lainnya

Lucky Hakim Pastikan Pemerintahan Indramayu Tetap Normal meski Wabup Ditahan

25 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Golkar Indramayu Siapkan Mesin Partai, Target Tambah Kursi DPRD di Tiap Dapil pada Pemilu 2029

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Jabatan Strategis Pemkab Indramayu Jadi Sorotan, DPRD Pertanyakan Masuknya Pejabat dari Cirebon

14 Juli 2026 - 21:13 WIB

DPRD Indramayu Bahas Dua Raperda, Fraksi-fraksi Tekankan Efektivitas Pelayanan Publik

12 Mei 2026 - 18:51 WIB

DPRD Indramayu Soroti UKK PDAM, Keterlibatan Stafsus Bupati Dipertanyakan, Asmawi Desak Evaluasi

30 Januari 2026 - 16:20 WIB

Trending di DPRD